Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2020 | 20.47 WIB

Satgas Akui Anies Baswedan Belum Koordinasi Saat Umumkan PSBB di DKI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusannya ini dilakukan mulai 14 September 2020. Dalam keputusannya Anies Baswedan ternyata belum koordinasi dengan pemerintah pusat.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Akmal Taher mengatakan Satgas tidak diajak berbicara mengenai kebijakan Anies Baswedan mengenai pemberlakukan kembali PSBB. Komunikasi Anies Baswedan dengan Satgas Covid-19 ‎baru terjalin setelah diumumkannya PSBB di DKI Jakarta.

"Sebelum itu belum (belum diajak komunikasi). Tapi sehari setelah (pengumuman PSBB) setelahnya langsung ada komunikasi," ujar Akmal dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9).

Akmal juga mengomentari adanya perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dengan Gubernur DKI Jakafrta mengenai PSBB tersebut. Di mana pemerintah lebih ingin pembatasan sosial berskala mikro ketimbang PSBB.

Dia berharap, seharusnya terjadi kesamaan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kebijkan bagi masyarakat ini. "Jadi memang yang seperti ini kalau bisa dihindari akan jauh lebih bagus," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020. Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali. Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September nanti.

Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan bekerja dari rumah secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.‎ Keputusan Anies untuk menerapkan kembali PSBB juga didasari sejumlah hal. Di antaranya mengenai proyeksi rumah sakit rujukan di Jakarta tidak akan sanggup bertahan hingga 17 September 2020.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore