Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 19.14 WIB

Polisi Temukan 20 Ribu Butir Ekstasi dan H5 Ditimbun di Apartemen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang perempuan berinisial TII alias II ditangkap Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena menimbun sekitar 20 ribu butir narkotika jenis ekstasi dan Happy Five (H5). Narkoba itu disimpan disebuah kamar apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkao berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga adanya penimbunan narkoba di salah satu kamar apartemen. Penyelidikan kemudian dilakukan polisi selama 2 pekan.

"Senin, 6 Juli lalu berhasil mengamankan TII ini dan digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/7).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir H5. Kepada aparat, pelaku mengaku sudah menimbun barang tersebut selama 3 bulan.

Barang tersebut diketahui biasanya diedarkan di tempat hiburan malam. Namun, karena tutup selama pandemi Covid-19, maka narkoba ditimbun.

"Didalami pengakuanya memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemenya. Dengan situasi pandemi Covid-19 biasa diedarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini sehingga dia simpan," jelas Yusri.

Kendati demikian, TII membantah barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia hanya dibayar Rp 10 juta per bulan oleh HMC yang saat ini berstatus DPO untuk menjaga barang tersebut.

"Dia pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp 30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," pungkas Yusri.

Atas perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore