
Terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Risynatta Oktavandi, Robig Zainudin dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ke Nusakambangan. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Risynatta Oktavandi, Robig Zainudin dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ke Nusakambangan, Cilacap. Langkah itu diambil menyusul dugaan Robig mengendalikan peredaran narkoba di lapas tersebut.
Berdasar pemberitaan Radar Semarang (Jawa Pos Group) yang dikutip pada Jumat (24/4), Robig sudah diperiksa sebelum dipindahkan ke Nusakambangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Semarang. Kesimpulan itu diambil setelah dilakukan tes urine dan penggeledahan sel.
”Telah kami lakukan penggeledahan sidak (inspeksi mendadak), di kamarnya nihil, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone, (tes urine) hasilnya negatif,” kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari saat diwawancarai di kantornya.
Lantas mengapa Robig dipindahkan ke Nusakambangan? Ahmad Tohari menyampaikan bahwa keputusan itu diambil sebagai bagian dari langkah pencegahan. Dia mengakui bahwa dugaan pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas yang tidak terbukti ditindaklanjuti agar tidak sampai terjadi. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Robig juga cukup tinggi dan masuk risiko tinggi.
”Memang kami cek di data, saat itu banyak pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan Robig. Kemudian dari beberapa pengaduan lagi selang beberapa minggu itu ada pemeriksaan dari Polda (Jateng). Pengembangannya, nilai kebenarannya masih proses di Polda Jateng,” bebernya.
Berdasar informasi tersebut, lanjut Ahmad Tohari, pihaknya melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, demi menunjang proses keamanan di dalam Lapas Kelas I Semarang dan untuk mencegah pengendalian narkoba, Robiq dipindahkan ke Nusakambangan. Di pulau tersebut, Robig akan menempati salah satu sel di Lapas Kelas II A Gladakan.
Baca Juga:Bukan Ikan! Kokain Seberat 22 Kg 'Terdampar' di Pantai Sumenep, Polisi Selidiki Jalur Narkoba Laut
”Untuk memutus mata rantai, menjaga-jaga pengendalian di luar lapas. Tapi, keterlibatan (Robig) itu masih diduga, kami belum memastikan,” ujarnya.
Pemindahan Robig ke Nusakambangan bukan dilakukan pada Kamis (23/4) bersama ratusan narapidana lainnya. Melainkan sudah berlangsung sejak Februari lalu. Dia dipindahkan bersama 39 narapidana beresiko tinggi lainnya. Selain pengamanan, dan ketertiban, faktor pemindahan adalah pembinaan kemandirian dan kerohanian serta masalah over kapasitas.
”Pemindahan itu bukan hanya Robig sendiri. Untuk Robig memang ke Lapas Gladakan itu kategori resiko tinggi,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022