Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Maret 2026, 17.49 WIB

Biar Punya Beking, Buron Kasus Narkoba Hamid alias Boy Akui Setor Uang Rp 1,6 Miliar kepada AKP Malaungi

ILUSTRASI: Buronan kasus narkoba mengaku telah menyetor uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Tidak tanggung-tanggung, uang yang disetorkan mencapai Rp 1,6 miliar.. (Pixabay) - Image

ILUSTRASI: Buronan kasus narkoba mengaku telah menyetor uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Tidak tanggung-tanggung, uang yang disetorkan mencapai Rp 1,6 miliar.. (Pixabay)

JawaPos.com - Pelarian buronan kasus narkoba atas nama A. Hamid alias Boy berakhir. Pada Senin (9/3), penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Boy di Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepada penyidik, dia mengaku telah menyetor uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Tidak tanggung-tanggung, uang yang disetorkan mencapai Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diberikan oleh Boy agar mendapat beking dalam mengedarkan narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Menurut keterangan A. Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang waktu Mei-September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip Jumat (13/3).

Kepada polisi, Boy mengakui bahwa uang sebanyak itu diserahkan beberapa kali. Pertama, Rp 400 juta diserahkan dalam bungkus plastik warna hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Kedua, Rp 400 juta diserahkan dalam bungkus plastik warna hitam di Lamboade Gym. Ketiga, Rp 400 juta diserahkan dalam bungkus plastik warna hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Kemudian setoran keempat, Rp 200 juta diserahkan menggunakan plastik warna hitam di belakang Mess AKP Malaungi. Dan setoran kelima Rp 200 juta diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di pinggir jalan di depan Hotel Mutmainah. Semua uang itu dipastikan oleh Boy sudah diterima oleh AKP Malaungi.

Pelariannya dimulai setelah mendapat informasi bahwa polisi membongkar praktik pengedaran narkoba di Bima Kota. Dia terbang dari Bima ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang bernama Rosmawati di wilayah Kunciran, Banten. Di tempat itu, dia menghubungi Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

”Menyampaikan informasi bahwa A. Hamid alias Boy sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan kepada Erwin Iskandar alias Koko Erwin, lalu Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama Dedde Hananda,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa buron kasus narkoba bernama lengkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri. Petugas menangkap bandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, itu diamankan saat hendak kabur ke luar negeri.
”Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi Pers,” ungkap Brigjen Eko pada Jumat (27/2).

Erwin terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.

Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore