
Ilustrasi Narkoba (JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang KKEP di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini (10/3) menetapkan AKP Arifan Efendi melanggar aturan etik. Dia terbukti menerima setoran uang Rp 10 juta per minggu dari bandar sabu-sabu.
Akibatnya, mantan kasat narkoba Polres Toraja Utara itu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
Dikutip dari pemberitaan Fajar (Jawa Pos Group), sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP Arifan Efendi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Kombes Zulham Effendy.
Dalam sidang tersebut, Zulham menyatakan bahwa Arifan tidak hanya kena sanksi PTDH. Dia juga harus menjalani hukuman penempatan khusus di dalam sel (patsus) selama 30 hari.
Berdasar fakta persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, terungkap bahwa Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp 10 juta per minggu dari bandar sabu.
Praktik terlarang itu sudah berjalan selama 11 bulan. Nasrul merupakan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara. Dia adalah bawahan langsung Arifan.
”Mereka mengakui bertemu (bandar narkoba) di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar (sabu) di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ungkap Zulham.
Bukan hanya menerima setoran mingguan, dalam sidang itu juga terungkap bahwa Arifan pernah melepaskan seorang bandar sabu yang sudah ditahan. Bandar sabu itu bernama Kevin.
Saat dikonfrontasi ihwal perintah pelepasan tahanan tersebut, Arifan mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, yakni Aiptu Nasrul.
Baca Juga:Terlibat Peredaran Narkotika, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditahan Polda Sulut
Jawaban berbelit-belit yang disampaikan oleh Arifian membuat majelis hakim etik geram dan marah.
”Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai kasat, sebagai perwira di sini!,” tegas Zulham.
Karena itu, tidak hanya terbukti menerima setoran uang mingguan, Arifan dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan.
Dia telah mengabaikan surat edaran kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025. Dalam edaran itu tegas disebutkan, setiap anggota Polri yang melindungi bandar narkoba akan diproses hukum secara etik dan sanksi pemecatan.
