Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17.11 WIB

Jawab Tudingan Sunyoto-Syarah, Pengacara Mario Teguh: Di MoU Jelas Sekali Tidak Ada Unsur Pidananya

Mario Teguh bersama kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra.(Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Willy Lesmana Putra, pengacara Mario Teguh dan Linna Susanto mengatakan bahwa pihak Sunyoto-Syarah belum menyerahkan dokumen memorandum of understanding (MoU) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Willy menduga pihak Syarah tidak memberikan dokumen itu lantaran khawatir tudingan mereka bakal termentahkan dengan sendirinya. Sebab, di dalam MoU semuanya tertuang secara jelas.

"Jika itu diserahkan jelas sekali tidak ada pidananya. Semua dari datanya lengkap, " kata Willy di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).

Hal itu kontras dengan pengakuan Syarah yang menyatakan niat jahat pihak Mario Teguh sudah muncul di awal dalam dokumen kontrak kerja sama. Namun dia baru tahu setelah muncul masalah.

Menurut Syarah, pihak Mario Teguh mencantumkan poin dalam perjanjian yang merugikannya. Yaitu poin apabila kesepakatan kerja sama dihentikan oleh pihak MT dan LT, Syarah harus tetap membayar sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan perjanjian.

Namun jika kerja sama dihentikan Syarah dan suaminya, maka Linna Teguh dan Mario Teguh mendapatkan bayaran Rp 5 miliar ditambahkan dengan mendapatkan 15 persen keuntungan perusahaan.

Syarah juga sempat mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca MoU karena langsung disodori dokumen untuk ditanda tangani.

Pengakuan Syarah itu dibantah Willy. Menurutnya, ada waktu beberapa hari untuk masing-masing pihak membaca sekaligus memikirkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU.

"Pokonya dasar kerja sama, apa yang tertulis, kemudian ada rentang waktu yang lumayan panjang. Semua sama sama baca isi dari yang dituangkan di MoU. Bukan disodorkan langsung ditanda tangani," katanya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore