
Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki. (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, SM tengah menjalani observasi kejiwaan. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara memang ada indikasi perempuan berusia 52 tahun mengalami gangguan kejiwaan.
Berdasar data yang ada, tersangka pernah menjalani pengobatan jiwa di Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor, serta rumah sakit lainnya. Oleh sebab itu, guna pembuktian lebih konkrit, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan. "Informasi terakhir, hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum," kata Musyafak di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Dalam menangani kasus ini, RS Polri sudah membentuk tim gabungan. Terdiri dari dokter RS Polri dan dokter RS yang pernah menangani SM sebelumnya. Dengan ini, diharapkan masyarakat bisa melihat bahwa pemeriksaan terhadap SM dilakukan secara profesional dan tidak tertutup.
"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya, kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," tegas Musyafak.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing.
Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu.
"Suami gue kenapa dikawinin di sini?" kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
