Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 20.05 WIB

Sepasang Suami-istri di Palmerah Berkongsi Curi Motor Tetangganya dengan Duplikat Kunci

Sepasang suami istri berinisial VI, 27, dan PA, 32, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. (Dok Polres Jakbar) - Image

Sepasang suami istri berinisial VI, 27, dan PA, 32, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. (Dok Polres Jakbar)

JawaPos.com - Sepasang suami istri berinisial VI, 27, dan PA, 32, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Akibatnya, pasangan itu ditangkap polisi.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur. Dengan metode Cash On Delivery (COD), pelaku mendapat uang sebanyak Rp 3,5 juta dari hasil curiannya itu.
 
"Sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya," ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (12/7).
 
 
Mulanya, ia menerangkan bahwa VI menyuruh istri sirinya, PA, menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. Manut, PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.
 
"Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA," jelas Dodi.
 
Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA saat akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.
 
"Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI," urainya.
 
 
Hingga saat ini, Dodi mengatakanmasih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu," ujarnya.
 
Adapun barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500 ribu telah diamankan. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore