Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 02.53 WIB

Modus Iming-imingi Duit Rp 2 Ribu, Kakek Cabuli Bocah SD di Cipayung, Kini Diringkus Aparat Kepolisian

Ilustrasi pencabulan terhadap anak

JawaPos.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku pencabulan yang merupakan lansia berinisial S alias UH, 68. Ia diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur berinisial NHR, 9, di gudang rumahnya daerah Cipayung, Jakarta Timur.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6).
 
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP," imbuhnya. 
 
Ahmad menerangkan, pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap bocah SD itu sebanyak lima kali di gudang rumah miliknya di Cipayung, Jakarta Timur.
 
Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang sebesar Rp 2 ribu saja. 
 
"Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp 2 ribu," jelas Ahmad.
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
 
"Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," tandas Ahmad.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore