ilustrasi pencabulan.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Maskuri,63, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Rabu (8/4). Dia diamankan di lokasi persembunyian daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Ia diringkus petugas tim tangkap buron (tabur) sekitar pukul 18.40 WIB," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, perkara kasus ini sudah diputus Mahkamah Agung melalui Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
"Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," ucapnya.
Proses penangkapan terhadap buronan ini, kata dia, bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri yang bersembunyi di rumah keponakan.
"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.
Menurutnya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.
Amarnya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ujarnya.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.
Usai ditangkap, lanjut dia, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Ia menegaskan, penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
