ilustrasi pencabulan.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Maskuri,63, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Rabu (8/4). Dia diamankan di lokasi persembunyian daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Ia diringkus petugas tim tangkap buron (tabur) sekitar pukul 18.40 WIB," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, perkara kasus ini sudah diputus Mahkamah Agung melalui Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
"Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," ucapnya.
Proses penangkapan terhadap buronan ini, kata dia, bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri yang bersembunyi di rumah keponakan.
"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.
Menurutnya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.
Amarnya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ujarnya.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.
Usai ditangkap, lanjut dia, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Ia menegaskan, penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
