Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 19.43 WIB

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing, Permanent Residency Kini 200 Ribu Yen

Bendera Jepang. (Kyodo) - Image

Bendera Jepang. (Kyodo)

JawaPos.com - Jepang mulai menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan perubahan atau perpanjangan status izin tinggal. Kenaikan paling tajam terjadi pada permanent residency yang melonjak 20 kali lipat menjadi JPY 200 ribu atau sekitar Rp22,8 juta.

Dilansir dari Kyodo, Kamis (1/10), kenaikan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan pada awal pekan karena warga asing berusaha mengajukan dokumen sebelum tarif lama berakhir. Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor imigrasi, sementara tingginya lalu lintas juga membuat sebagian pemohon kesulitan menggunakan sistem pengajuan online pemerintah.

Di Biro Layanan Imigrasi Regional Osaka pada Selasa, sekitar 350 orang telah menunggu ketika kantor dibuka pukul 09.00. Antrean bahkan memanjang hingga ke luar gedung.

Sebelum tarif baru berlaku, biaya untuk perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal adalah JPY 6.000 atau sekitar Rp684 ribu. Sementara itu, biaya pengajuan permanent residency sebelumnya JPY 10 ribu atau sekitar Rp1,14 juta.

Mulai Kamis, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal disesuaikan berdasarkan masa tinggal yang diberikan. Tarif dimulai dari JPY 10 ribu atau sekitar Rp1,14 juta untuk izin tinggal tiga bulan atau kurang, hingga JPY 75 ribu atau sekitar Rp8,55 juta untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.

Perubahan tersebut dilakukan setelah revisi undang-undang imigrasi dan pengungsi Jepang yang disahkan pada Mei. Pemerintah menyebut meningkatnya biaya proses pemeriksaan visa sebagai salah satu alasan kenaikan tarif.

Bagi sebagian warga asing yang ingin tetap bekerja dan tinggal di Jepang, kenaikan biaya tersebut menjadi tambahan beban keuangan. Kondisi serupa juga dialami pencari suaka yang meninggalkan negara asal karena menghadapi kesulitan.

Seorang pria berusia 30-an asal Afrika Timur yang datang ke Jepang pada 2023 mengatakan dirinya sedang mengajukan status pengungsi karena alasan politik.

Saat ini dia tidak bekerja setelah pekerjaan musiman yang dijalaninya berakhir. Dia mengatakan sulit mendapatkan pekerjaan karena banyak perusahaan Jepang enggan mempekerjakan pencari suaka.

Pria tersebut saat ini memiliki status izin tinggal "kegiatan yang ditunjuk" selama enam bulan. Dengan sistem baru, biaya perpanjangannya menjadi JPY 18 ribu atau sekitar Rp2,05 juta.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore