Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2026 | 18.39 WIB

Menteri Imipas Sebut 15 Program Aksi Bukan Daftar Kegiatan, Sahkan Tata Kelola Pelayanan Publik

Kementerian Imipas sahkan regulasi tata kelola pelayanan publik dan komitmen rencana tindak lanjut. (Istimewa) - Image

Kementerian Imipas sahkan regulasi tata kelola pelayanan publik dan komitmen rencana tindak lanjut. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan 15 Program Aksi Kementerian Imipas bukan sekadar daftar kegiatan.

”Program tersebut harus menghasilkan perubahan yang nyata dan dapat dirasakan,” ucap Agus dilansir dari Antara saat Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

Dia menjelaskan, 15 Program Aksi Kemenimipas merupakan poros kinerja dan arah kebijakan strategis untuk 2026 yang sejalan dengan Asta cita prioritas Presiden Prabowo.

Sampai dengan 18 September 2026, Agus menyebut, berdasar hasil pengawasan melalui aplikasi STAR Proaksi, implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas telah menjangkau 861 satuan kerja.

Dengan penetapan 100 persen, lanjut menteri, tingkat kesesuaian satuan kerja yang memenuhi syarat (eligible) sebanyak 91,1 persen atau 781 satuan kerja.

Secara keseluruhan, dia menuturkan tercatat sebanyak 4.319 kegiatan terkait program tersebut dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 817,58 miliar.

”Jangan merasa berhasil hanya karena dapat melaksanakan sesuatu, seperti surat telah terkirim, laporan telah dibuat. Yang harus dipastikan adalah apakah hasilnya, apa manfaatnya, dan apakah persoalan yang hendak diselesaikan benar-benar telah dapat diperbaiki,” tandas Agus Andrianto.

Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas 2026 menghasilkan sejumlah instrumen konkret untuk memperkuat tata kelola layanan publik di Kemenimipas.

Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan penyusunan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran yang mencakup substansi tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore