Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 00.57 WIB

Evaluasi 52 Layanan Pemasyarakatan, Menteri Agus Minta Perubahan Terukur

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9) (Istimewa) - Image

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9) (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyoroti tata kelola pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan masyarakat dan warga binaan mendapatkan layanan yang lebih baik, pasti, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Imipas memperbaiki kualitas pelayanan, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.

Dalam pembukaan rakor, Agus menegaskan bahwa keberhasilan kementerian yang dipimpinnya tidak hanya diukur dari terlaksananya program kerja. Menurut dia, ukuran utama keberhasilan adalah manfaat pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

”Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” kata Agus saat membuka kegiatan.

Khusus di bidang pemasyarakatan, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Layanan tersebut mencakup pemenuhan hak warga binaan, pembimbingan kemasyarakatan, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan tahanan dan registrasi, pembinaan, hingga layanan kunjungan dan pengaduan masyarakat.

Dari pemetaan tersebut, lanjut Agus, Kemenimipas kemudian menyaring layanan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya tingkat urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, serta kebutuhan untuk melakukan perbaikan.

Hasil penyaringan menetapkan delapan layanan yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi. Dari delapan layanan tersebut, sejumlah layanan kemudian menjadi fokus Quick Win untuk mendorong perubahan pelayanan secara lebih cepat dan terukur.

Fokus tersebut mencakup layanan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Evaluasi terhadap layanan itu diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Kemenimipas juga melakukan observasi dan uji petik pada lima wilayah yang mencakup 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dari proses tersebut, ditemukan bahwa persoalan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan durasi penyelesaian layanan.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore