Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 20.12 WIB

Finlandia Catat Tingkat Stres Kerja Tertinggi Kedua di Uni Eropa, 45 Persen Pekerja Terdampak

Ilustrasi seorang pekerja yang mengalami stres akibat tekanan pekerjaan. (Yle) - Image

Ilustrasi seorang pekerja yang mengalami stres akibat tekanan pekerjaan. (Yle)

JawaPos.com — Sebanyak 45 persen pekerja di Finlandia mengalami stres, depresi, atau kecemasan yang berkaitan dengan pekerjaan. Angka itu menempatkan Finlandia sebagai negara dengan tingkat keluhan psikologis terkait pekerjaan tertinggi kedua di Uni Eropa (UE), hanya di bawah Yunani.

Temuan tersebut berasal dari OSH Pulse 2025, survei yang dilakukan European Agency for Safety and Health at Work (EU-OSHA). Survei ini mengkaji berbagai faktor yang memengaruhi kesehatan mental pekerja, termasuk risiko psikososial, perubahan iklim, serta penggunaan teknologi digital di tempat kerja. 

Dilansir dari Yle, Minggu (20/9/2026), survei tersebut menunjukkan bahwa 45 persen pekerja Finlandia melaporkan mengalami stres, depresi, atau kecemasan yang disebabkan atau diperburuk oleh pekerjaan. “Sebanyak 45 persen pekerja di Finlandia mengalami stres, depresi, dan kecemasan terkait pekerjaan,” demikian hasil yang dikutip Yle dari OSH Pulse. 

Posisi Finlandia hanya berada satu tingkat di bawah Yunani. Di negara tersebut, hampir separuh pekerja atau sekitar 49 persen melaporkan mengalami persoalan psikologis yang berkaitan dengan pekerjaan. Sebaliknya, Denmark mencatat proporsi terendah, yakni 19 persen.

Secara keseluruhan, 29 persen pekerja di UE mengatakan pekerjaan mereka telah memperburuk kondisi psikologis. Dalam OSH Pulse 2025, survei dilakukan pada April 2025 terhadap lebih dari 28.000 pekerja di seluruh negara anggota UE, serta Islandia, Norwegia, dan untuk pertama kalinya Swiss. 

Data Finlandia juga memperlihatkan sejumlah faktor yang dapat menjadi tekanan di tempat kerja. Sebanyak 51 persen responden Finlandia mengatakan mereka menghadapi tekanan waktu berat atau beban kerja berlebihan. Angka itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata UE sebesar 44 persen. Sementara itu, 42 persen melaporkan komunikasi atau kerja sama yang buruk di dalam organisasi. 

Persoalan kesehatan mental pekerja kini turut mendorong pembahasan kebijakan di tingkat Uni Eropa. Pada awal September, komite Parlemen Eropa menyetujui sebuah inisiatif legislatif yang mendorong perlindungan lebih kuat terhadap kesehatan mental dan fisik pekerja. Namun, usulan itu masih menunggu pemungutan suara di Parlemen Eropa dan belum menjadi undang-undang. 

Inisiatif tersebut meminta perusahaan melakukan penilaian rutin terhadap risiko psikososial, termasuk beban kerja berlebihan dan kecepatan kerja yang terlalu tinggi. Jika pekerja mengalami gejala psikologis, pemberi kerja juga didorong mengambil langkah penyesuaian, salah satunya melalui kesepakatan kerja jarak jauh.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore