Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 23.00 WIB

Waspada! Kamboja, Malaysia, Hingga Arab Saudi Masih Rentan Kasus PMI Ilegal dan TPPO

Ilustrasi: Sejumlah tersangka dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Miftahulhayat/Dok.Jawa Pos). - Image

Ilustrasi: Sejumlah tersangka dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Miftahulhayat/Dok.Jawa Pos).

JawaPos.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap beberapa negara seperti Kamboja, Malaysia, hingga Arab Saudi, masih rentan menjadi tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto, dalam diskusi publik bertajuk Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan.

”Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi, tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (10/9).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh VOICE Indonesia tersebut, Firman menyatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar persoalan PMI ilegal dapat diselesaikan. Sebab, masalah tersebut kerap kali berkelindan dengan TPPO yang tidak lain adalah kejahatan transnasional.

”Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan (masalah PMI ilegal). Paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran,” kata dia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P. S. Wibowo pun menyoroti persoalan tersebut. Khususnya setelah berkembang dari masalah PMI ilegal menjadi TPPO. Menurut dia, kerap muncul hambatan eksekusi restitusi bagi korban TPPO karena diakali oleh pelaku.

”Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi, begitu putusannya inkracht, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan,” bebernya.

Antonius memastikan, cerita tersebut adalah fakta di lapangan yang didapati oleh LPSK dalam pendampingan berbagai kasus TPPO. Karena itu, dia juga mengkritik efektivitas regulasi nasional yang dinilai belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan TPPO di tingkat internasional.

”Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerjasamanya. Tapi, kejahatannya juga nggak kalah (banyak). Jadi, perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore