Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 23.05 WIB

Jabar hingga NTT Masuk Daftar Tertinggi Kasus TPPO, Ini Langkah Tegas LPSK

Ilustrasi tindak pidana perdangan orang (TPPO). (Istimewa) - Image

Ilustrasi tindak pidana perdangan orang (TPPO). (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi lonjakan dan fluktuasi kasus yang terjadi di berbagai wilayah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya langkah konkrit dan sinergi lintas sektor guna menekan angka kejahatan transnasional ini.

LPSK secara khusus mengumpulkan para pejabat pemerintah daerah, Kamis (30/7). Langkah ini diambil untuk memperkuat benteng pertahanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan penanganan TPPO.

TPPO Dituding Ancam HAM dan Stabilitas Nasional

Ketua LPSK, Achmadi, menekankan bahwa pembahasan mengenai TPPO bersama para pemangku kepentingan di daerah merupakan prioritas mendesak. Menurutnya, perdagangan orang bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan transnasional terorganisasi yang berdampak luas.

"Ini juga bisa berdampak pada sosial, nasional, global dan mengancam Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Achmadi di Kantor LPSK, Kamis (30/7).

Ia menambahkan, upaya pencegahan kejahatan ini sejalan dengan komitmen Asta Cita nomor satu dan ketujuh, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM, serta memperkuat reformasi hukum hingga penegakan hukum di Indonesia.

"TPPO merupakan masalah serius yang harus kita sikapi bersama, karena kita harus melindungi harkat dan martabat manusia," tambahnya.

Data Permohonan Perlindungan TPPO Terus Mengalir

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, membeberkan dinamika permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya dalam beberapa tahun terakhir. Anton mencatat, pada 2024 lalu LPSK menerima sebanyak 576 permohonan perlindungan saksi dan korban TPPO.

Angka tersebut sempat melandai pada tahun 2025 menjadi 554 permohonan. Namun, tren masuknya laporan diproyeksikan masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

"2026 sampai bulan Mei itu 139 permohonan kepada kami, ini baru pertengahan bulan Mei kemungkinan datanya bisa terus bertambah," terang Anton.

Ia menegaskan, grafik permohonan perlindungan di LPSK bersifat fluktuatif dan berpotensi naik setiap bulannya. Oleh karena itu, LPSK memastikan pintunya selalu terbuka lebar untuk memberikan perlindungan penuh bagi para korban.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore