Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 04.00 WIB

Apple Hadapi Gugatan USD 32,5 Miliar soal Data Biometrik iPhone

Tim Cook, CEO Apple / Foto: (The Times) - Image

Tim Cook, CEO Apple / Foto: (The Times)

JawaPos.com — Perusahaan teknologi raksasa Apple menghadapi gugatan kelompok konsumen senilai USD 32,5 miliar atau sekitar Rp584,025 triliun, dengan kurs Rp17.970 per dolar AS, atas dugaan pengumpulan data biometrik melalui aplikasi Photos pada iPhone. Perkara ini diajukan konsumen Illinois berdasarkan dugaan pelanggaran aturan privasi biometrik negara bagian tersebut.

Dilansir dari The Times, Selasa (4/8/2026), sebanyak 6,5 juta konsumen di Illinois berpotensi masuk dalam gugatan dan masing-masing dapat menuntut ganti rugi hingga USD 5.000 atau sekitar Rp89,85 juta. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi Apple terkait praktik pengelolaan data penggunanya.

Dasar gugatan tersebut adalah Illinois Biometric Information Privacy Act (BIPA), undang-undang yang disahkan pada 2008 di tengah kekhawatiran atas penggunaan teknologi untuk mengumpulkan identitas biologis yang unik, seperti pemindaian retina atau iris, sidik jari, pola suara, dan faceprint. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna dan memperoleh persetujuan tertulis sebelum mengumpulkan data biometrik.

Dalam gugatan itu, pengguna menyoroti fitur People pada Photos yang telah terpasang pada perangkat Apple. Menurut penggugat, aplikasi tersebut secara otomatis memindai wajah dalam pustaka foto dan membuat faceprint unik bagi setiap orang yang terdeteksi. Setelah memperoleh cukup banyak gambar, algoritma kemudian digunakan untuk mengenali pengguna iPhone sehingga menghasilkan informasi biometrik yang disimpan pada perangkat dan dikatalogkan melalui Photos. 

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika Apple mulai menyinkronkan foto beserta data terkait antar perangkat melalui iCloud pada 2017, selama perangkat menggunakan Apple ID yang sama. Penggugat berpendapat data tersebut tetap termasuk informasi biometrik berdasarkan BIPA dan menuduh Apple mengumpulkannya serta menyimpannya di server. Penyimpanan biometrik di cloud, menurut mereka, juga meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan keamanan data. 

Apple membantah dasar gugatan tersebut dan berupaya agar perkara dihentikan. Perusahaan berargumen bahwa status data yang dipersoalkan sebagai pengenal biometrik bergantung pada keadaan dan pilihan masing-masing pengguna. Apple juga menyatakan Photos memiliki perlindungan privasi karena vektor numerik yang digunakan untuk mengelompokkan album tidak dapat merekonstruksi wajah dan tidak secara inheren terhubung dengan nama atau identitas seseorang. 

Selain itu, Apple menyatakan tidak dapat mengakses data vektor tersebut, serta tidak membuka enkripsi atau menggunakan label album. Perusahaan juga mengatakan “tidak mengetahui siapa yang muncul dalam album pengguna, apakah sebuah album diberi label, maupun isi label tersebut.” Perbedaan pandangan ini menjadi bagian penting dalam perkara, terutama mengenai apakah data yang digunakan Photos untuk mengelompokkan foto dapat dikategorikan sebagai informasi biometrik berdasarkan hukum Illinois.

Namun, pada Juni, hakim federal Illinois Nancy Rosenstengel mengabulkan sertifikasi class action, setelah menilai konsumen memenuhi persyaratan untuk membawa perkara secara kolektif. Pengadilan mencatat bahwa kelompok konsumen yang menjadi bagian dari gugatan tersebut mencakup sekitar 6,5 juta anggota, sementara kelompok terkait penggunaan iCloud diperkirakan sekitar satu juta orang dan kelompok terkait faceprint di iCloud dapat mencapai 2,6 juta anggota.

Perkembangan itu kemudian berlanjut ketika Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Ketujuh (United States Court of Appeals for the Seventh Circuit) menolak upaya Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Pengacara penggugat Andrew Schlichter mengatakan kepada The Times, “Dugaan bahwa Apple membuat faceprint orang-orang yang muncul dalam foto, termasuk anak-anak, dan menyimpan faceprint tersebut di server berbasis cloud tanpa memperoleh persetujuan atau memberi tahu pengguna perangkat mengenai apa yang dilakukannya, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai privasi.” 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore