Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 17.45 WIB

RI hingga Spanyol Kecam Keras Serangan Israel Terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla

Sebuah tangkapan layar dari video siaran langsung menunjukkan awak kapal yang menuju Gaza, dikelilingi oleh Pasukan Pertahanan Israel (2/10). (Global Sumud Flotilla via Reuters) - Image

Sebuah tangkapan layar dari video siaran langsung menunjukkan awak kapal yang menuju Gaza, dikelilingi oleh Pasukan Pertahanan Israel (2/10). (Global Sumud Flotilla via Reuters)

JawaPos.com - Indonesia dan negara lainnya mengecam sekeras-kerasnya serangan Israel terhadap Flotilla Sumud Global pada 30 April 2026. 

Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri Indonesia, Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol, terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla yang diunggah di akun resmi X Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jakarta, Kamis (7/7).

“Serangan Israel terhadap kapal-kapal tersebut serta penahanan secara tidak sah terhadap para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” demikian bunyi pernyaaan dilansir dari Antara.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis sipil tersebut dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera.

Para menteri pun menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka dalam menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Thameen Al-Kheetan, Rabu (6/5), dalam sebuah pernyataan mengatakan Israel harus segera dan tanpa syarat membebaskan anggota flotilla yang ditahan di perairan internasional dan dibawa ke Israel tersebut.

Menurutnya, upaya menunjukkan solidaritas dan membawa bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina di Gaza yang sangat membutuhkan bukanlah kejahatan.

“Kami menyerukan diakhirinya penggunaan penahanan sewenang-wenang oleh Israel dan undang-undang terorisme yang didefinisikan secara luas dan samar, yang tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” kata Al-Kheetan.

Dia menyatakan bahwa Israel juga harus mengakhiri blokade terhadap Gaza, dan mengizinkan serta memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang terkepung, dalam jumlah yang cukup.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore