
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla dicegat Israel di Laut Mediterania. (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Tindakan penangkapan dan pembajakan kapal kemanusiaan oleh Israel kembali memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan tertuju pada aksi yang dilakukan Israel terhadap koalisi internasional Global Sumud Flotilla yang tengah membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Perwakilan Themis Indonesia Law Firm, Calista, menyampaikan sikap tegas atas peristiwa tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku.
“Kami menyatakan sikap menentang serta mengecam tindakan penangkapan dan pembajakan yang dilakukan oleh zionis Israel kepada koalisi Global Sumud Flotilla yang membawa misi kemanusiaan ke.Gaza, Palestina," kata Calista dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).
Ia menjelaskan, pada Kamis, 30 April 2026, kapal-kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla dibajak oleh tentara Israel di perairan Semenanjung Peloponnese, dekat Pulau Kreta, Yunani. Koalisi ini diketahui membawa bantuan medis, makanan, dan kebutuhan pokok bagi warga Gaza.
Dalam insiden tersebut, setidaknya terdapat 22 kapal dari total 58 kapal yang berangkat dilaporkan ditangkap. Selain itu, sekitar 175 aktivis yang berada di dalam kapal turut diamankan dan direncanakan untuk dipulangkan ke pesisir Yunani.
Menurut Calista, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya dalam Bab VII yang mengatur tentang laut lepas.
Ia menekankan, Pasal 87 UNCLOS menegaskan laut lepas terbuka bagi semua negara, sementara Pasal 88 menyatakan bahwa laut lepas harus digunakan untuk tujuan damai. Dengan demikian, misi kemanusiaan yang dilakukan oleh flotilla seharusnya dilindungi.
"Dalam Pasal 89 disebutkan tidak ada negara yang dapat mengklaim bagian mana pun dari laut lepas sebagai wilayah kedaulatannya. Sementara Pasal 90 menjamin hak semua negara untuk berlayar di laut lepas," tuturnya.
Calista juga menyoroti Pasal 92 yang menyebutkan bahwa kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya. Dalam kasus ini, kapal-kapal tersebut berbendera Spanyol, Prancis, dan Italia, sehingga Israel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Selain itu, ia mengaitkan tindakan tersebut dengan Pasal 101 UNCLOS yang mendefinisikan pembajakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal di laut lepas. Dengan demikian, tindakan Israel dinilai dapat dikategorikan sebagai pembajakan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
