Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 23.44 WIB

Tiongkok Larang PHK karena AI: Pengadilan Tegaskan Otomatisasi Bukan Alasan Pemecatan Pekerja

Robot humanoid dipamerkan di pusat inovasi robot humanoid, Shougang Park, Beijing, 28 Maret 2025. (Fortune) - Image

Robot humanoid dipamerkan di pusat inovasi robot humanoid, Shougang Park, Beijing, 28 Maret 2025. (Fortune)

JawaPos.com — Tiongkok mengirim sinyal tegas dalam persaingan kecerdasan buatan (AI) global dengan menegaskan bahwa otomatisasi tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan pengadilan ini merupakan refleksi strategi negara dalam menyeimbangkan dorongan inovasi teknologi dengan stabilitas sosial di tengah tekanan ekonomi domestik.

Di satu sisi, perusahaan teknologi di Tiongkok bergerak cepat mengadopsi kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi serta tingginya pengangguran usia muda, sehingga risiko disrupsi tenaga kerja akibat otomatisasi menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.

Melansir Fortune, Selasa (5/5/2026), pengadilan secara eksplisit menolak praktik pemutusan hubungan kerja berbasis teknologi AI. Dalam pernyataan resminya ditegaskan, “Perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan atau memotong gaji karena kemajuan teknologi.” 

Kasus yang menjadi dasar putusan ini melibatkan seorang pekerja bernama Zhou, profesional jaminan kualitas di sebuah perusahaan teknologi. Dia sebelumnya bertanggung jawab memverifikasi akurasi keluaran model bahasa besar (large language model/LLM), sistem kecerdasan buatan yang kini banyak digunakan dalam berbagai aplikasi digital.

Ketika sistem tersebut mulai mengambil alih pekerjaannya, Zhou tidak langsung diberhentikan, melainkan diturunkan jabatannya dan mengalami pemotongan gaji hingga 40 persen. Kebijakan ini mencerminkan praktik transisi teknologi yang tidak disertai perlindungan memadai terhadap pekerja terdampak.

Namun, situasi memburuk ketika Zhou menolak penugasan ulang tersebut. Perusahaan kemudian memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi berbasis kecerdasan buatan. Sengketa ini berlanjut ke proses arbitrase sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan, yang kemudian memutuskan bahwa Zhou berhak atas kompensasi.

Lebih lanjut, putusan ini tidak berdiri sendiri. Pada Desember sebelumnya, pengadilan lain di Tiongkok telah menetapkan bahwa penerapan kecerdasan buatan tidak memenuhi standar hukum untuk menjadi dasar pemutusan kontrak kerja di sebuah perusahaan pemetaan. Dengan demikian, terbentuk konsistensi yuridis bahwa otomatisasi bukan justifikasi tunggal untuk pemecatan.

Di tengah itu, arah kebijakan ini memperlihatkan dilema struktural yang dihadapi Tiongkok. Pemerintah melalui Partai Komunis Tiongkok secara agresif mendorong pengembangan kecerdasan buatan sebagai pilar dominasi teknologi global. Namun, secara bersamaan, stabilitas pasar tenaga kerja tetap diposisikan sebagai prioritas strategis.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore