
Robot humanoid dipamerkan di pusat inovasi robot humanoid, Shougang Park, Beijing, 28 Maret 2025. (Fortune)
JawaPos.com — Tiongkok mengirim sinyal tegas dalam persaingan kecerdasan buatan (AI) global dengan menegaskan bahwa otomatisasi tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan pengadilan ini merupakan refleksi strategi negara dalam menyeimbangkan dorongan inovasi teknologi dengan stabilitas sosial di tengah tekanan ekonomi domestik.
Di satu sisi, perusahaan teknologi di Tiongkok bergerak cepat mengadopsi kecerdasan buatan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi serta tingginya pengangguran usia muda, sehingga risiko disrupsi tenaga kerja akibat otomatisasi menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Melansir Fortune, Selasa (5/5/2026), pengadilan secara eksplisit menolak praktik pemutusan hubungan kerja berbasis teknologi AI. Dalam pernyataan resminya ditegaskan, “Perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan atau memotong gaji karena kemajuan teknologi.”
Kasus yang menjadi dasar putusan ini melibatkan seorang pekerja bernama Zhou, profesional jaminan kualitas di sebuah perusahaan teknologi. Dia sebelumnya bertanggung jawab memverifikasi akurasi keluaran model bahasa besar (large language model/LLM), sistem kecerdasan buatan yang kini banyak digunakan dalam berbagai aplikasi digital.
Ketika sistem tersebut mulai mengambil alih pekerjaannya, Zhou tidak langsung diberhentikan, melainkan diturunkan jabatannya dan mengalami pemotongan gaji hingga 40 persen. Kebijakan ini mencerminkan praktik transisi teknologi yang tidak disertai perlindungan memadai terhadap pekerja terdampak.
Namun, situasi memburuk ketika Zhou menolak penugasan ulang tersebut. Perusahaan kemudian memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi berbasis kecerdasan buatan. Sengketa ini berlanjut ke proses arbitrase sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan, yang kemudian memutuskan bahwa Zhou berhak atas kompensasi.
Lebih lanjut, putusan ini tidak berdiri sendiri. Pada Desember sebelumnya, pengadilan lain di Tiongkok telah menetapkan bahwa penerapan kecerdasan buatan tidak memenuhi standar hukum untuk menjadi dasar pemutusan kontrak kerja di sebuah perusahaan pemetaan. Dengan demikian, terbentuk konsistensi yuridis bahwa otomatisasi bukan justifikasi tunggal untuk pemecatan.
Di tengah itu, arah kebijakan ini memperlihatkan dilema struktural yang dihadapi Tiongkok. Pemerintah melalui Partai Komunis Tiongkok secara agresif mendorong pengembangan kecerdasan buatan sebagai pilar dominasi teknologi global. Namun, secara bersamaan, stabilitas pasar tenaga kerja tetap diposisikan sebagai prioritas strategis.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
