
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Guo Jiakun. (Dok. Kementerian Luar Negeri Tiongkok)
JawaPos.com - Pemerintah Tiongkok meminta agar perjanjian keamanan yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak akan merugikan negara lain, termasuk Tiongkok.
"Tiongkok senantiasa berpandangan bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun ataupun merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun; demikian pula, kerja sama semacam itu tidak boleh mengganggu perdamaian dan stabilitas regional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Jumat (17/4).
Hal tersebut disampaikan terkait dengan penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership atau MDCP) antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C, Senin (13/4) yang memunculkan adanya usulan "overflight clearance" (izin lintas udara).
Izin lintas udara adalah otorisasi yang diberikan oleh otoritas penerbangan sipil suatu negara bagi sebuah pesawat udara untuk beroperasi di dalam wilayah udaranya tanpa mendarat. Izin ini sangatlah mutlak diperlukan bagi pesawat yang terbang melintasi atau melewati suatu negara.
"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN," jelas Guo Jiakun.
Guo Jiakun juga menyebut pemerintah Indonesia pun telah menyatakan bahwa mereka akan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta AS agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Yvonne Mewengkang mengatakan tidak ada ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Meski begitu, Yvonne membenarkan bahwa "overflight clearance" merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
