Presiden AS Donald Trump. (Dok. BBC)
JawaPos.com - Ketegangan antara eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat kembali mencuat setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum pengenaan tarif luas terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat, namun tidak secara eksplisit menyebutkan tarif.
Mengutip BBC, ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya menegaskan, ketika Kongres mendelegasikan kewenangan tarif, hal itu selalu dilakukan secara tegas dan dengan batasan yang jelas.
Jika Kongres ingin memberikan kekuasaan luar biasa untuk mengenakan tarif menyeluruh, maka harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang sebelumnya ditunjuk Trump. Tiga hakim konservatif lainnya menyatakan dissent.
Keputusan Mahkamah menjadi angin segar bagi negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menggugat kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif yang diberlakukan sejak tahun lalu meningkatkan biaya impor secara drastis dan berpotensi memicu kenaikan harga bagi konsumen.
Putusan ini juga membuka peluang pengembalian miliaran dolar bea masuk yang telah dipungut. Namun, prosesnya diperkirakan tidak akan cepat. Trump menyatakan pengembalian dana kemungkinan akan melalui pertarungan hukum panjang.
Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menandatangani proklamasi baru yang memberlakukan tarif global 10 persen menggunakan Section 122, ketentuan hukum yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Pasal tersebut memungkinkan presiden menerapkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari. Setelah itu, Kongres harus memutuskan apakah kebijakan akan diperpanjang. Tarif baru dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah membatasi penggunaan IEEPA untuk tarif, Gedung Putih masih memiliki instrumen hukum lain untuk melanjutkan agenda proteksionisme.
Beberapa komoditas dikecualikan dari tarif baru, seperti mineral tertentu, pupuk, sebagian produk pertanian, farmasi, elektronik tertentu, dan kendaraan tertentu. Kanada dan Meksiko tetap mendapatkan pengecualian luas di bawah perjanjian dagang USMCA.
Sementara itu, negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS, termasuk Inggris, India, dan Uni Eropa, akan dikenakan tarif global 10 persen tersebut.
Kasus ini menyoroti perdebatan mendasar soal pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan AS. Konstitusi memberikan kewenangan perpajakan dan tarif kepada Kongres.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
