Presiden AS Donald Trump. (Dok. BBC)
JawaPos.com - Ketegangan antara eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat kembali mencuat setelah Supreme Court of the United States atau Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 sebagai dasar hukum pengenaan tarif luas terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat, namun tidak secara eksplisit menyebutkan tarif.
Mengutip BBC, ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opininya menegaskan, ketika Kongres mendelegasikan kewenangan tarif, hal itu selalu dilakukan secara tegas dan dengan batasan yang jelas.
Jika Kongres ingin memberikan kekuasaan luar biasa untuk mengenakan tarif menyeluruh, maka harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif yang sebelumnya ditunjuk Trump. Tiga hakim konservatif lainnya menyatakan dissent.
Keputusan Mahkamah menjadi angin segar bagi negara bagian dan pelaku usaha kecil yang menggugat kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif yang diberlakukan sejak tahun lalu meningkatkan biaya impor secara drastis dan berpotensi memicu kenaikan harga bagi konsumen.
Putusan ini juga membuka peluang pengembalian miliaran dolar bea masuk yang telah dipungut. Namun, prosesnya diperkirakan tidak akan cepat. Trump menyatakan pengembalian dana kemungkinan akan melalui pertarungan hukum panjang.
Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menandatangani proklamasi baru yang memberlakukan tarif global 10 persen menggunakan Section 122, ketentuan hukum yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Pasal tersebut memungkinkan presiden menerapkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari. Setelah itu, Kongres harus memutuskan apakah kebijakan akan diperpanjang. Tarif baru dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah membatasi penggunaan IEEPA untuk tarif, Gedung Putih masih memiliki instrumen hukum lain untuk melanjutkan agenda proteksionisme.
Beberapa komoditas dikecualikan dari tarif baru, seperti mineral tertentu, pupuk, sebagian produk pertanian, farmasi, elektronik tertentu, dan kendaraan tertentu. Kanada dan Meksiko tetap mendapatkan pengecualian luas di bawah perjanjian dagang USMCA.
Sementara itu, negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS, termasuk Inggris, India, dan Uni Eropa, akan dikenakan tarif global 10 persen tersebut.
Kasus ini menyoroti perdebatan mendasar soal pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan AS. Konstitusi memberikan kewenangan perpajakan dan tarif kepada Kongres.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022