
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati. (Rajesh Kumar Singh/AP)
JawaPos.com - Bangladesh diguncang keputusan yudisial terbesar dalam sejarah politiknya setelah Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Putusan in absentia ini menggemparkan publik karena Hasina merupakan tokoh paling dominan dalam politik Bangladesh selama lebih dari satu dekade sebelum dijatuhkan dalam gelombang protes besar tahun lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Justice Md Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, menudingnya sebagai 'komandan tertinggi atas rangkaian kekejaman' yang terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat meluas pada 2024, menewaskan lebih dari 1.400 orang.
Vonis mati ini dijatuhkan tanpa kehadiran Hasina, yang sejak 5 Agustus tahun lalu melarikan diri ke India pada puncak kerusuhan nasional.
Melansir Middle East Monitor, dalam putusan setebal 453 halaman, pengadilan menegaskan seluruh elemen kejahatan terhadap kemanusiaan 'terbukti sepenuhnya', dan menyebut Hasina sadar atas semua tindakan represif yang terjadi.
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, juga berada di India, dijatuhi hukuman mati. Mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun divonis lima tahun penjara setelah mengakui keterlibatannya.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh properti Hasina dan Kamal. Pemerintah sementara menyatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk kompensasi keluarga korban demonstrasi.
“Proses ini transparan. Siapa pun bisa memeriksanya,” kata Kepala Jaksa Mohammad Tajul Islam.
Tak lama setelah vonis diumumkan, Kementerian Luar Negeri Bangladesh mendesak India menyerahkan Hasina dan Kamal berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara.
Bangladesh menilai pemberian suaka terhadap tokoh yang divonis kejahatan terhadap kemanusiaan akan menjadi tindakan tidak bersahabat.
India, dalam respons singkat, menyatakan hanya 'mencatat putusan tersebut' dan menegaskan komitmen terhadap stabilitas Bangladesh, tanpa menyebut apakah mereka bersedia mengekstradisi Hasina.
Keluarga korban yang hadir di pengadilan menyambut vonis mati ini dengan emosi kuat. Mir Snigdho, saudara kembar salah satu aktivis yang tewas, mengatakan mereka 'baru akan tenang jika Hasina dipulangkan dan hukuman dijalankan'.
Partai oposisi utama, BNP dan Jamaat-e-Islami, menyebut vonis ini sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Bangladesh.
“Vonis ini menjadi peringatan agar tak ada pemerintah yang kembali menjadi otoriter,” kata anggota Komite Tetap BNP, Salahuddin Ahmed.
Namun demikian, secara hukum, Hasina masih punya kesempatan mengajukan banding dalam waktu 30 hari. Namun, syaratnya ia harus hadir langsung di Mahkamah Agung, suatu langkah yang mustahil dilakukan selama ia tetap berada di India.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022