
Bantuan kemanusiaan semakin dibutuhkan warga Gaza, Palestina. (Al-Jazeera).
JawaPos.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya resmi mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
Putusan yang diumumkan pada Rabu (22/10) menjadi tamparan diplomatik baru bagi Tel Aviv, di tengah meningkatnya tekanan global atas krisis kemanusiaan yang terus memburuk.
Meskipun bersifat advisory alias tidak mengikat secara hukum, ICJ menyebut keputusan tersebut memiliki 'bobot hukum dan moral yang besar'.
Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan badan-badannya termasuk badan pengungsi Palestina UNRWA, yang belakangan dilarang Israel.
Larangan terhadap UNRWA muncul setelah Israel menuduh beberapa staf badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhan itu.
“Pengadilan menolak argumen bahwa permintaan opini ini merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum internasional,” tegas Iwasawa dalam sidang di Den Haag mengutip France24.
Israel sendiri memilih tidak hadir dalam sidang. Seorang pejabatnya bahkan lebih dulu menyebut langkah ICJ sebagai penyalahgunaan hukum internasional, seraya menegaskan bahwa negaranya tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.
Sementara itu, organisasi kemanusiaan berpacu dengan waktu untuk mengirim bantuan ke Gaza di tengah gencatan senjata rapuh yang disepakati awal bulan ini.
Jubir Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, mengatakan sejak gencatan senjata, 530 truk WFP telah menyalurkan lebih dari 6.700 ton makanan, cukup untuk memberi makan hampir setengah juta orang selama dua minggu.
Namun, Etefa mengingatkan bahwa volume bantuan harian masih jauh di bawah kebutuhan.
“Sekitar 750 ton per hari memang lebih banyak dibanding sebelum gencatan senjata, tetapi target kami adalah 2.000 ton per hari,” katanya.
Dalam putusannya, ICJ menegaskan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban menjamin kebutuhan dasar penduduk lokal, termasuk pasokan yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka.
Lebih jauh lagi, pengadilan mengingatkan bahwa kelaparan tidak boleh digunakan sebagai metode peperangan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menuding praktik blokade dan pembatasan Israel terhadap Gaza.
Permintaan opini hukum ini awalnya diajukan oleh Majelis Umum PBB, guna memperjelas tanggung jawab Israel terhadap lembaga-lembaga kemanusiaan yang selama ini dihalangi untuk menyalurkan bantuan.
Menariknya, perdebatan di ruang sidang juga memperlihatkan ketegangan antara negara-negara Barat dan PBB. Perwakilan AS, Josh Simmons, menuding UNRWA tidak netral dan menegaskan bahwa Israel tidak berkewajiban mengizinkan UNRWA secara khusus menyalurkan bantuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022