Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Oktober 2025 | 18.10 WIB

CEDAW dan Tantangan Global dalam Menegakkan Kesetaraan Gender

Gedung Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, yang menjadi pusat koordinasi lembaga-lembaga internasional seperti Komite CEDAW dalam memperjuangkan kesetaraan gend - Image

Gedung Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, yang menjadi pusat koordinasi lembaga-lembaga internasional seperti Komite CEDAW dalam memperjuangkan kesetaraan gend

JawaPos.com - Tiga dekade setelah diterbitkannya Beijing Declaration and Platform for Action, dokumen bersejarah yang menjadi tonggak perjuangan hak-hak perempuan dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan adanya kemunduran dalam upaya mencapai kesetaraan gender. Menurut laporan AP News, lembaga UN Women menilai bahwa berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan kembali meningkat di tengah krisis global, konflik, dan tantangan ekonomi yang melanda banyak negara.

Dilansir dari AP News, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan bahwa “hak-hak perempuan dan anak perempuan sedang berada di ujung tanduk,” seraya menyoroti bahwa kemajuan yang dicapai sejak Konferensi Beijing tahun 1995 kini terancam stagnasi. Negara-negara di seluruh dunia disebut belum mampu menindaklanjuti komitmen mereka secara konkret, terutama dalam menghapus kekerasan berbasis gender, memperluas partisipasi politik, dan menjamin akses setara terhadap pendidikan serta lapangan kerja.

Dalam konteks tersebut, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) kembali menjadi sorotan. CEDAW berfungsi sebagai kerangka hukum internasional yang mendorong negara-negara anggota untuk menghapus diskriminasi sistemik terhadap perempuan. Namun, laporan terbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan konvensi ini kerap terhambat oleh resistensi politik dan norma budaya di tingkat nasional.

Salah satu contoh nyata datang dari Jepang. Pemerintah Jepang baru-baru ini memutuskan untuk menghentikan pendanaan sukarela kepada Komite CEDAW PBB setelah panel tersebut menyarankan agar Jepang meninjau ulang aturan suksesi Kekaisaran yang hanya memperbolehkan laki-laki menjadi pewaris takhta. Menurut laporan AP News bertanggal 18 September 2025, panel CEDAW menyebut bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan melanggengkan diskriminasi berbasis jenis kelamin.

Namun, langkah tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah Jepang. Tokyo menilai bahwa urusan suksesi kekaisaran merupakan bagian dari kedaulatan nasional dan tidak termasuk dalam ranah hak asasi manusia yang diatur oleh konvensi internasional. Akibat keputusan tersebut, Jepang juga menunda kunjungan resmi anggota Komite CEDAW ke negaranya dan membatasi penggunaan dana sumbangan untuk aktivitas panel tersebut.

Menanggapi hal ini, organisasi internasional seperti Human Rights Watch menyebut langkah Jepang sebagai bentuk “retaliasi terhadap mekanisme hak perempuan global” yang berpotensi melemahkan kredibilitas sistem PBB dalam menegakkan kesetaraan gender. Kritik serupa juga disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai bahwa tindakan Jepang menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip-prinsip universal CEDAW.

Sementara itu, di level global, UN Women menegaskan bahwa upaya kesetaraan gender tidak dapat berhenti hanya pada level kebijakan hukum. Diperlukan transformasi sosial yang melibatkan perubahan struktur kekuasaan, budaya patriarki, dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Seperti dikutip dari AP News, badan PBB itu memperingatkan bahwa jika negara-negara gagal memperkuat implementasi kebijakan yang berpihak pada perempuan, maka dunia akan kehilangan kemajuan yang telah dibangun selama tiga dekade terakhir.

Dalam konteks Asia, situasi ini menjadi peringatan penting bagi negara-negara seperti Indonesia, yang telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Meski berbagai kebijakan afirmatif telah diterapkan, tantangan kesetaraan substantif, yakni kesetaraan dalam hasil dan peluang nyata, masih terus menghantui. Lembaga seperti Komnas Perempuan berulang kali menegaskan bahwa implementasi CEDAW memerlukan sinergi antar lembaga, penegakan hukum yang tegas, dan perubahan paradigma sosial yang lebih luas.

Secara keseluruhan, dinamika yang terjadi baik di Jepang maupun di tingkat global menunjukkan bahwa perjuangan kesetaraan gender masih jauh dari selesai. Instrumen seperti CEDAW telah memberi arah dan norma internasional, namun komitmen politik, budaya, dan sosial di tiap negara tetap menjadi faktor penentu. Seperti disampaikan oleh AP News, perjuangan perempuan bukan hanya soal kebijakan formal, tetapi juga soal keberanian kolektif untuk menantang sistem yang menempatkan mereka dalam posisi subordinat. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore