Asap mengepul di Kota Gaza Palestina pada 7 Oktober 2025 (Dok. Al Jazeera)
JawaPos.com - Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tindakan brutal Israel di Gaza layak disebut sebagai genosida.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (10/10), penetapan label ini dianggap penting karena memiliki implikasi hukum dan politik yang mengikat seluruh negara di dunia.
Beberapa ahli menilai, serangan Israel bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina.
Mantan pejabat PBB Craig Mokhaiber menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia paling mendasar.
Mokhaiber menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menghentikan, mencegah, dan menghukum pelaku genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 yang diadopsi oleh 153 negara menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Susan Akram dari Universitas Boston, pengakuan terhadap genosida di Gaza akan memicu kewajiban hukum bagi semua negara pihak konvensi. Ia menegaskan bahwa genosida adalah kejahatan internasional paling serius yang tidak bisa diabaikan.
Akram menilai, keengganan dunia untuk mengakui genosida di Gaza menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum.
Laporan penyelidik PBB menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang sesuai dengan definisi genosida. Mereka menemukan bukti kuat adanya niat untuk membunuh warga Palestina secara massal dan sistematis.
Selain itu, pernyataan para pejabat dan komandan militer Israel turut memperkuat dugaan adanya niat genosida terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem juga menuding Israel melakukan genosida.
Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida menambahkan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban di Gaza sudah memenuhi unsur genosida. Hingga kini, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan hampir 170.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Namun, Israel tidak mematuhi perintah dan tetap melanjutkan operasi militernya di Gaza.
Para pakar menilai kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi menunjukkan lemahnya mekanisme penegakan hukum global.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022