Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18.37 WIB

12.000 Warga Menuntut Kompensasi dari Pasang Mantan Presiden Korsel Terkait Darurat Militer

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee tiba di Pangkalan Udara Seoul, 2024. (Korea Times) - Image

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee tiba di Pangkalan Udara Seoul, 2024. (Korea Times)

JawaPos.com - Lebih dari 12.000 warga Korea Selatan mengajukan gugatan pada hari Senin (18/8), terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee.
 
Menurut sumber hukum pada hari Minggu (17/8), para warga menuntut kompensasi atas masalah yang ditimbulkan akibat penerapan darurat militer tahun lalu.
 
Kim Kyeong Ho, seorang pengacara dari firma hukum Hoin, mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas nama 12.225 penggugat.
 
Penggugat meminta kompensasi 100.000 won (sekitar Rp1,1 juta) per orang kepada Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon Hee.
 
Jumlah penggugat dapat meningkat, karena gugatan tersebut memungkinkan lebih banyak orang untuk bergabung hingga pengumpulan gugatan selesai.
 
Para penggugat berargumen bahwa, penerapan darurat militer oleh Yoon pada bulan Desember merupakan tindakan kriminal, yang disengaja terhadap hak-hak dasar rakyat.
 
Serta menimbulkan kerusakan, yang tidak dapat diperbaiki pada martabat mereka sebagai anggota masyarakat demokratis, dan meminta Yoon bertanggung jawab atas kompensasi.
 
Mereka juga menuntut Kim, sebagai kaki tangan yang membantu memicu penerapan darurat militer oleh Yoon, dengan alasan bahwa dia juga bertanggung jawab atas kompensasi.
 
"Para penggugat pada dasarnya telah meminta (pengadilan) untuk memberikan putusan simbolis, yang menunjukkan bahwa jika pejabat publik melakukan tindakan kriminal demi keuntungan finansial, keuntungan tersebut dapat disita sebagaimana mestinya," ujar pengacara tersebut kepada wartawan.
 
Dalam putusan pertama atas gugatan serupa akhir bulan lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Yoon untuk membayar kompensasi sebesar 100.000 won, kepada 104 penggugat atas penerapan darurat militer, yang memicu serangkaian klaim kompensasi serupa.
 
Yoon mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, ke pengadilan yang lebih tinggi dan mengajukan permohonan perintah penangguhan pelaksanaannya, yang dikabulkan secara bersyarat oleh pengadilan.
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore