Mengapa Yoon Suk Yeol divonis makar? Ini dasar hukum, unsur pidana, dan pertimbangan hakim dalam kasus darurat militer. (istimewa)
JawaPos.com - Vonis penjara seumur hidup baru saja dijatuhkan terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Namun diklaim kalau aksi tersebut bukan sekadar putusan politik, melainkan keputusan berbasis konstruksi hukum yang sangat serius: makar atau insurrection.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur makar setelah mengumumkan darurat militer dan mengerahkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional pada 3 Desember 2024.
Mengutip sumber lokal, dalam hukum pidana Korea Selatan, makar didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk merebut wilayah negara atau menggulingkan tatanan konstitusional.
Apa Saja Unsur Makar?
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa elemen penting yang terpenuhi:
1. Adanya penggunaan atau ancaman kekerasan
Pengiriman tentara dan helikopter militer ke parlemen dianggap sebagai bentuk tekanan bersenjata terhadap lembaga legislatif.
2. Tujuan melumpuhkan lembaga konstitusional
Hakim menyebut terdapat cukup bukti bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menghambat atau melumpuhkan fungsi Majelis Nasional.
3. Perencanaan aktif dari terdakwa
Yoon dinilai tidak bertindak spontan, melainkan secara langsung dan proaktif merancang kebijakan darurat militer, termasuk dugaan rencana penangkapan politisi senior.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, sanksi maksimum untuk kejahatan makar. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian gagal.
Darurat Militer Dinilai Melanggar Konstitusi
Secara teori, presiden memang memiliki kewenangan mengumumkan darurat militer dalam kondisi tertentu. Namun pengadilan menilai langkah Yoon tidak memenuhi standar ancaman nasional yang mendesak.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
