
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan Kim Keon Hee meninggalkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul di waktu yang berbeda (Dok. Joint Press Corps)
JawaPos.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengambil langkah untuk menghentikan perlakuan istimewa terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon Hee, yang ditahan.
Mulai Jumat (15/9), mereka tidak lagi diizinkan menggunakan ruang pertemuan pribadi pengacara-klien di pusat penahanan. Sebaliknya, mereka harus bertemu dengan penasihat hukum mereka di ruang kunjungan standar, seperti narapidana lainnya.
Pada hari yang sama, Kementerian Kehakiman mengumumkan perombakan besar-besaran personel. Kim Do Hyung, kepala sipir Pusat Penahanan Suwon, diangkat menjadi kepala baru Pusat Penahanan Seoul, tempat Yoon Suk Yeol ditahan.
Sementara itu, kepala sipir Seoul yang akan segera pensiun, Kim Hyun Woo, akan mengambil alih penjara Anyang. Perubahan ini efektif berlaku pada Senin (18/8).
Menurut Korea Times, Kementerian Kehakiman mengutip "berbagai masalah yang muncul terkait penahanan dan perawatan Yoon" sebagai alasan perombakan.
Kementerian berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang ketat dan pengelolaan penahanan yang adil, bebas dari segala bentuk kecurigaan adanya perlakuan istimewa.
Keputusan untuk mencabut hak istimewa ruang pertemuan pribadi ini diambil setelah serangkaian kegagalan untuk membawa Yoon ke sidang pengadilan terkait tuduhan yang dihadapinya. Hal ini memicu kritik publik yang semakin meningkat bahwa Yoon Suk Yeol telah diberikan perlakuan khusus di balik jeruji besi.
Partai Demokrat Korea (PDK) menuduh Yoon telah bertemu dengan 348 pengunjung selama lebih dari 395 jam selama penahanannya, memicu kecurigaan tentang perlakuan yang tidak adil.
Perwakilan komite khusus partai bahkan mengunjungi Pusat Penahanan Seoul pada 31 Juli dan 11 Agustus, menuntut penegakan peraturan internal yang lebih ketat.
Menteri Kehakiman Jung Sung Ho menjelaskan melalui unggahan di media sosial bahwa tindakan baru ini diambil untuk memperbaiki perlakuan khusus yang telah diberikan.
Ia menyatakan bahwa awalnya mereka mengizinkan penggunaan ruang pertemuan pribadi sebagai bentuk penghormatan, namun hak istimewa tersebut disalahgunakan.
Jung Sung Ho menambahkan, "Hak istimewa ini disalahgunakan. Semua prosedur hukum, termasuk investigasi dan persidangan, ditolak, dan ruang kunjungan pengacara digunakan sebagai ruang pribadi. Bagi tersangka, yang telah mengabaikan martabat yang diharapkan dari seorang mantan presiden, dan telah menggunakan segala cara hukum untuk mengolok-olok perintah pengadilan, Kementerian Kehakiman akan mengambil tindakan yang sesuai."
Meski hak istimewa dicabut, demi keamanan dan ketertiban lembaga, Yoon dan istrinya akan tetap memiliki waktu terpisah untuk berolahraga dan mandi, jauh dari populasi penjara umum.
Selain itu, ketika mengunjungi rumah sakit untuk perawatan mata, Yoon juga harus mengenakan borgol dan monitor pergelangan kaki elektronik, mengikuti langkah-langkah keamanan standar untuk semua narapidana yang sakit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022