
Mantan Presiden Korea Selatan yang digulingkan, Yoon Suk Yeol, tiba untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, 12 Mei 2025. (AP Photo/Ahn Young-joon, Pool, File).
JawaPos.com - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat setelah pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terkait operasi pengiriman drone ke wilayah Korea Utara (Korut).
Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memicu ketegangan dengan Pyongyang dan menciptakan kondisi darurat yang dapat digunakan sebagai alasan untuk memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
Putusan yang dibacakan Pengadilan Distrik Seoul pada Jumat (12/6) itu menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan terkait upaya darurat militer yang memicu krisis politik besar di Korea Selatan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon bersama sejumlah pejabat militer dan pertahanan terbukti bersalah atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:Alasan BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI: Di Istana dan DPR Tidak Pernah Didengar Pemerintah
Melansir BBC, jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, Yoon memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Langkah tersebut diduga sengaja dirancang untuk memancing reaksi keras dari Pyongyang sehingga dapat dijadikan pembenaran bagi kebijakan darurat militer yang kemudian diumumkan pada 3 Desember 2024.
Saat mengumumkan darurat militer kala itu, Yoon mengklaim kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari kelompok 'anti-negara' yang dianggap bersimpati kepada Korea Utara. Namun, penyelidikan berikutnya menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih banyak dipicu persoalan politik domestik yang tengah dihadapinya.
Darurat militer itu hanya berlangsung singkat. Gelombang protes besar-besaran dari masyarakat memaksa Yoon mencabut kebijakan tersebut, yang kemudian berujung pada proses pemakzulan dan berbagai tuntutan hukum terhadap dirinya.
Pengadilan menilai operasi drone tersebut bukan sekadar aktivitas militer biasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memancing provokasi dari Korea Utara.
“Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat,” kata pengadilan dalam putusannya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
