
Mantan Presiden Korea Selatan yang digulingkan, Yoon Suk Yeol, tiba untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul, Korea Selatan, 12 Mei 2025. (AP Photo/Ahn Young-joon, Pool, File).
JawaPos.com - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat setelah pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terkait operasi pengiriman drone ke wilayah Korea Utara (Korut).
Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memicu ketegangan dengan Pyongyang dan menciptakan kondisi darurat yang dapat digunakan sebagai alasan untuk memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
Putusan yang dibacakan Pengadilan Distrik Seoul pada Jumat (12/6) itu menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan terkait upaya darurat militer yang memicu krisis politik besar di Korea Selatan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon bersama sejumlah pejabat militer dan pertahanan terbukti bersalah atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:Alasan BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI: Di Istana dan DPR Tidak Pernah Didengar Pemerintah
Melansir BBC, jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, Yoon memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Langkah tersebut diduga sengaja dirancang untuk memancing reaksi keras dari Pyongyang sehingga dapat dijadikan pembenaran bagi kebijakan darurat militer yang kemudian diumumkan pada 3 Desember 2024.
Saat mengumumkan darurat militer kala itu, Yoon mengklaim kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari kelompok 'anti-negara' yang dianggap bersimpati kepada Korea Utara. Namun, penyelidikan berikutnya menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih banyak dipicu persoalan politik domestik yang tengah dihadapinya.
Darurat militer itu hanya berlangsung singkat. Gelombang protes besar-besaran dari masyarakat memaksa Yoon mencabut kebijakan tersebut, yang kemudian berujung pada proses pemakzulan dan berbagai tuntutan hukum terhadap dirinya.
Pengadilan menilai operasi drone tersebut bukan sekadar aktivitas militer biasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memancing provokasi dari Korea Utara.
“Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat,” kata pengadilan dalam putusannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022