Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2023 | 17.34 WIB

Maskapai Penerbangan Nasional Qantas Terbukti Lakukan Outsourcing Secara Ilegal Terhadap 1.700 Pekerja

maskapai internasional, Qantas

JawaPos.com - Maskapai penerbangan nasional Australia Qantas telah kalah dalam upaya pengadilan tinggi untuk membatalkan keputusan bahwa mereka melakukan outsourcing secara ilegal terhadap 1.700 pekerjaan ground handler.

Dilansir dari laman The Guardian, pengadilan tinggi dengan bulat menguatkan keputusan pengadilan federal yang mengharuskan maskapai penerbangan tersebut dikenakan tagihan kompensasi yang sangat besar karena memberhentikan staf di 10 bandara pada November 2020.

Sekretaris nasional Serikat Pekerja Transportasi, Michael Kaine mengatakan kepada wartawan di Canberra bahwa mereka sekarang akan mencari kompensasi dan hukuman yang signifikan di pengadilan federal atas “pemecatan terbesar yang dinyatakan ilegal” dalam sejarah Australia.

Pada bulan Juli 2021, pengadilan federal memutuskan bahwa outsourcing pekerja yang dilakukan Qantas sebagian didorong oleh keinginan untuk menghindari aksi industrial, yang merupakan pelanggaran terhadap Fair Work Act.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi TWU, yang dalam kasus ini didukung oleh intervensi dari Menteri Hubungan Kerja Tony Burke.

Serikat pekerja menyebutkan keluhan meningkat sebesar 70% pada tahun 2022 di tengah tingginya pembatalan, penundaan dan kehilangan bagasi.

TWU menanggapi hasil tersebut dengan menyerukan permintaan maaf publik dari Qantas dan ketuanya, Richard Goyder, serta seluruh dewan untuk diganti oleh direktur baru, termasuk perwakilan pekerja.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore