Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 13.38 WIB

Kepolisian Taiwan Tangkap 15 WNI Imbas Tawuran Dua Perguruan Silat Indonesia

Kepolisian Taiwan berhasil menangkap 15 WNI imbas dari perkelahian antar dua perguruan silat Indonesia yang terjadi di Changhua. - Image

Kepolisian Taiwan berhasil menangkap 15 WNI imbas dari perkelahian antar dua perguruan silat Indonesia yang terjadi di Changhua.

JawaPos.com – Kepolisian Taiwan berhasil menangkap 15 WNI imbas dari perkelahian antar dua perguruan silat Indonesia yang terjadi di Changhua. Dilansir dari Radar Kudus (Jawa Pos Group), Kabar tersebut diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI). Direktur Perlindungan dan Badan Hukum Kemlu, Judha Nugraha menjelaskan perkelahian antar dua perguruan silat itu terjadi melibatkan 30 WNI serta menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka.

Judha menuturkan kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara pun sudah diberikan kepada Kejaksaan Distrik Changhua.

"Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) akan memfasilitasi pemulangan jenazah 1 WNI dan berkoordinasi dengan otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan. KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WN agar kasus serupa tidak terulang," ujar Judha dikutip JawaPos.com dari Radar Kudus, Rabu (6/9).

Selain itu, Judha menambahkan satu WNI yang terluka akibat tawuran tersebut telah dinyatakan sembuh usai menjalani perawatan di rumah sakit pada Senin (4/5).

"Perkelahian tersebut melibatkan 30 WNI dan menyebabkan 1 WNI meninggal dan 1 WNI luka-luka. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, satu korban luka tersebut dinyatakan sembuh pada Senin (4/9),” kata Judha.

Menurut laporan, awal peristiwa itu terjadi karena adanya perbedaan pendapat antar dua kubu saat berdiskusi beberapa hal tentang pelatihan seni bela diri. Namun, situasinya semakin memanas dan tidak dapat dikendalikan. Maka, terjadilah kerusuhan yang berujung pertikaian mematikan tersebut.

Kepolisian Taiwan menyita sejumlah senjata antara lain pisau, cakar besi, celurit, pedang katana, pisau melengkung, nunchaku, obeng, sabit, tongkat, pisau utilitas, dan kaleng gas air mata.

Kepolisian setempat berhasil menangkap para tersangka tawuran kurang dari 16 jam, hingga saat ini kelima belas TKI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran TKI di Taiwan sedang menjalani proses hukuman di kantor Jaksa Distrik Changhua, Taiwan.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan akan memberitahu kantor perwakilan Indonesia di Taiwan untuk membantu keluarga korban mengurus pemakaman.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore