Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 08.15 WIB

Lakukan Aksi Brutal pada 2021 di Stasiun Kokuryo, 'Joker' Jepang Divonis 23 Tahun Penjara

caption - Image

caption

JawaPos.com - Pada malam Halloween tepatnya 31 Oktober 2021, publik sempat digegerkan dengan kasus kemunculan pria 24 tahun yang memakai baju warna hijau dan ungu menyerupai kostum 'Joker' yaitu karakter fiksi dalam film Batman. Dia tiba-tiba melakukan aksi percobaan pembunuhan dengan menyerang penumpang dengan pisau di atas kereta yang tengah melaju dekat Stasiun Kokuryo, Tokyo.

Setelah diamankan oleh kepolisian setempat, pelaku mengaku ingin membunuh setidaknya satu orang atau bahkan lebih supaya ia bisa dijatuhi hukuman mati. Ia mengatakan ingin mati tapi tidak punya nyali untuk bunuh diri.

Kabar terbaru dari kasus tersebut menyatakan Pengadilan Jepang akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara.

"Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada seorang pria pada Senin (31/7) karena menikam seorang penumpang dan membakar kereta ekspres Tokyo saat mengenakan kostum Joker pada Halloween dua tahun lalu," ujar salah satu pejabat Pengadilan yang dikutip dari The Associated Press.

Pengadilan Distrik Tokyo cabang Tachikawa memutuskan Kyota Hattori yang saat ini berusia 26 tahun bersalah atas tindak percobaan pembunuhan karena menikam dan melukai serius seorang penumpang pria berusia 70-an serta menyemprotkan cairan korek api di gerbong kereta kemudian menyalakannya untuk membunuh orang lain. Dilaporkan sekitar dua belas orang terluka akibat kebakaran itu, meski kebanyakan tidak menderita luka serius.

Selama persidangan berlangsung, Hattori sempat mengungkapkan motifnya melakukan kejahatan tersebut kepada pengadilan dimana saat ia berada dalam kondisi sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pacarnya telah menikah dengan orang lain hanya dalam kurun waktu enam bulan pasca mereka putus. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melakukan penyerangan agar dapat mengakhiri hidupnya dengan cara menerima hukuman mati.

Seorang Jaksa yang menangani kasus tersebut sebenarnya menuntut hukuman 25 tahun penjara, dengan alasan bahwa serangan itu telah direncanakan. Hattori dengan sengaja memilih kereta ekspres khusus yang berhenti lebih sedikit sehingga penumpang memiliki lebih sedikit kesempatan untuk melarikan diri.

Pengacaranya membela dan meminta hukuman hanya 12 tahun, dengan dalih serangan itu bukan merupakan percobaan pembunuhan karena sebagian besar penumpang berada di luar jangkauan ketika Hattori menyalakan api.

Namun, Hakim ketua menggambarkan serangan itu sebagai kejahatan tanpa pandang bulu yang dilakukan karena alasan egois. Ia mengatakan Hattori menargetkan kereta yang sedang berjalan karena tidak banyak cara untuk melarikan diri dan lebih banyak orang bisa terluka atau bahkan terbunuh.

"Ini hukuman penjara yang lama. Selama ini, saya ingin Anda memikirkan insiden tersebut, para korban, dan kehidupan Anda sendiri setelah Anda kembali ke masyarakat. Apa pun kesulitan yang mungkin Anda alami, jalani hidup Anda dan jangan lupa berdamai," ujar sang hakim secara langsung kepada Hattori setelah menjatuhi putusan yang dikutip dari NHK World.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore