Sekelompok pendukung LGBT di Rusia sedang melancarkan protes.
JawaPos.com - Parlemen Rusia pada Kamis (14/7) telah menyetujui RUU baru yang lebih keras bagi kaum LGBTQ+. Dalam aturan perudangan itu disebutkan, terkhususnya bagi mereka yang telah melakukan proses transgender atau merubah alat kelamin akan dibatalkan pernikahannya dan dilarang mengadopsi anak.
RUU tersebut langsung mendapatkan persetujuan dengan sangat cepat oleh anggota parlemen Rusia, sekaligus menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ di negara itu.
Dalam RUU itu dengan keras melarang adanya intervensi medis yang dimaksudkan untuk merubah jenis kelamin seseorang, bahkan melarang merubah jenis kelamin seseorang di dokumen resmi (seperti KTP, KK, SIM) dan catatan publik lainnya.
Anggota parlemen Rusia melihat, RUU baru itu sebagai hal yang positif untuk melindungi negara itu dari serangan ideologi anti-keluarga Barat, serta menyebut sebagian perilaku seseorang yang melakukan proses transgender sebagai satanisme murni.
Akibatnya, tidak hanya mendapat kritikan dari kaum LGBTQ+ yang menuntut haknya, parlemen Rusia juga diprotes oleh komunitas medis.
Seorang direktur untuk Asosiasi Psikiatri Independen Rusia, Lyubov Vinigradova mengatakan, RUU itu bersifat misantropia (kebencian) pada kaum LGBTQ+.
"(Proses transgender) tidak boleh dilarang sama sekali, karena ada orang yang menemukan kehidupan normal dan kedamaian dengan cara itu," kata Vinigradova seperti dikutip dari AP News pada Jumat (14/7).
Sebenarnya tindakan keras terhadap kaum LGBTQ+ ini bukan kali ini saja. Pada tahun 2013 yang lalu, Vladimir Putin telah meminta rakyatnya untuk fokus pada 'nilai keluarga tradisional' yang kemudian mendapat dukungan dari Gereja Ortodoks Rusia.
Masih pada tahun yang sama, Kremlin akhirnya menerbitkan undang-undang pertama untuk membatasi hak-hak kaum LGBTQ+. Undang-undang itu kemudian dikenal sebagai 'propaganda gay', aturan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya dilakukan reformasi konstitusi untuk pelarangan pernikahan sesama jenis. Sebab Rusia menganggap pernikahan sesama jenis telah melanggar nilai tradisional dari negara itu.
Puluhan aktivis, pengacara, psikatri di Rusia termasuk Lyubov Vinigradova, mengajukan namanya untuk menggugat RUU yang dianggap berbahaya itu. Mereka bahkan menyebut, RUU itu bertentangan dengan nilai konstitusi Rusia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
