Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Maret 2026 | 06.43 WIB

Fakta Baru Sidang Pesta Sesama Jenis Surabaya: Peserta Disebut Tak Telanjang seperti di Video Viral

Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3). (istimewa) - Image

Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3). (istimewa)

JawaPos.com - Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menyebut dalam sidang hari ini, saksi mengklaim bahwa saat penggerebekan pada 19 Oktober 2025, para terdakwa masih mengenakan busana lengkap.

Namun, pihak kepolisian memberikan instruksi agar para peserta Siwalan Party melepas pakaian. Kondisi telanjang para peserta kemudian didokumentasikan hingga videonya viral di media sosial.

"Padahal faktanya, peserta masih mengenakan pakaian saat penggerebekan. Namun mereka diinstruksikan untuk membuka pakaian, dan kemudian didokumentasikan hingga viral," ucap Ramli seusai sidang, Jumat (13/3).

Sebagai informasi, sidang kasus pesta sesama jenis Siwalan Party digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Hari ini, persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby itu membawa agenda pembuktian lanjutan JPU.

Ramli menjelaskan agenda sidang kali ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disebut memiliki peran sebagai pihak pendana.

Kedua, pemeriksaan saksi mahkota dari para terdakwa sendiri. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya.

Ramli menilai kasus pesta sesama jenis tersebut tidak semestinya dibawa ke persidangan karena dinilai tidak memiliki dasar norma yang jelas. Akibatnya, muncul perluasan tafsir pasal, seperti pornografi hingga ITE, padahal terjadi di ruang privat.

"Semoga Majelis Hakim tidak ikut sistem dan penalaran yang keliru, semoga mereka memperhatikan bahwa ruang privat ini tidak bisa diakses sembarang orang, baik itu masyarakat umum atau kepolisian yang mengatasnamakan otoritas. Itu jelas melanggar," pungkas Ramli.

Kronologi Singkat

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore