
Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3). (istimewa)
JawaPos.com - Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menyebut dalam sidang hari ini, saksi mengklaim bahwa saat penggerebekan pada 19 Oktober 2025, para terdakwa masih mengenakan busana lengkap.
Namun, pihak kepolisian memberikan instruksi agar para peserta Siwalan Party melepas pakaian. Kondisi telanjang para peserta kemudian didokumentasikan hingga videonya viral di media sosial.
"Padahal faktanya, peserta masih mengenakan pakaian saat penggerebekan. Namun mereka diinstruksikan untuk membuka pakaian, dan kemudian didokumentasikan hingga viral," ucap Ramli seusai sidang, Jumat (13/3).
Sebagai informasi, sidang kasus pesta sesama jenis Siwalan Party digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Hari ini, persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby itu membawa agenda pembuktian lanjutan JPU.
Ramli menjelaskan agenda sidang kali ini terbagi dalam dua bagian. Pertama, pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disebut memiliki peran sebagai pihak pendana.
Kedua, pemeriksaan saksi mahkota dari para terdakwa sendiri. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya.
Ramli menilai kasus pesta sesama jenis tersebut tidak semestinya dibawa ke persidangan karena dinilai tidak memiliki dasar norma yang jelas. Akibatnya, muncul perluasan tafsir pasal, seperti pornografi hingga ITE, padahal terjadi di ruang privat.
"Semoga Majelis Hakim tidak ikut sistem dan penalaran yang keliru, semoga mereka memperhatikan bahwa ruang privat ini tidak bisa diakses sembarang orang, baik itu masyarakat umum atau kepolisian yang mengatasnamakan otoritas. Itu jelas melanggar," pungkas Ramli.
Kronologi Singkat

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
