
Photo
JawaPos.com - Pengacara untuk keluarga George Floyd, Benjamin Crump menuduh perwira polisi Derek Chauvin melakukan pembunuhan berencana terhadap Floyd. Chauvin, polisi Minneapolis, telah didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga. Akan tetapi, Benjamin Crump mengatakan bahwa itu adalah kasus pembunuhan tingkat pertama.
"Kami pikir dia punya niat, karena hampir sembilan menit dia menekan lututnya di leher seorang pria yang mengemis dan memohon untuk bernapas," sebut Crump kepada CBS, Senin (1/6).
Baca juga: Sahabat dan Pemilik Toko Sebut Kematian George Floyd Tak Masuk Akal
Akibat kematian George Floyd, kerusuhan dan penjarahan terjadi karena kemarahan demonstran. Beberapa kota di Amerika Serikat (AS) memberlakukan jam malam seperti dilansir dari BBC, Senin (1/6).
Kasus Floyd di Minneapolis telah menyalakan kembali kemarahan AS terkait pembunuhan polisi terhadap warga kulit hitam di sana. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi yang melibatkan Michael Brown di Ferguson, Eric Garner di New York dan lainnya yang telah mendorong gerakan Black Lives Matter.
Seperti diketahui, dalam rekaman video, polisi Chauvin, 44, menekan leher Floyd bagian belakang dengan lutut selama beberapa menit pada Senin (25/5) lalu. Floyd, 46, berulang kali mengatakan bahwa dia tidak dapat bernapas.
"Kenyataan bahwa petugas Chauvin berlutut di lehernya selama hampir tiga menit setelah dia tidak sadarkan diri. Kami tidak mengerti bagaimana semua petugas ini belum ditangkap," kata pengacara Crump.
Tiga petugas lain yang hadir pada saat itu juga telah dipecat. Bagi banyak orang, kemarahan atas kematian George Floyd juga mencerminkan frustrasi bertahun-tahun atas ketidaksetaraan dan segregasi sosial-ekonomi, tidak terkecuali di Minneapolis.
Pembakaran dan penjarahan di Minneapolis sudah terjadi lima malam. Gubernur Minnesota, Tim Walz, mengatakan dia mengerahkan seluruh Pengawal Nasional Minnesota untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II. Dalam wawancara CBS, pengacara Benjamin Crump juga mengatakan pihaknya memiliki rekaman bahwa petugas panik ketika denyut nadi George Floyd tak berdenyut lagi.
"Kami sekarang memiliki audio dari badan polisi dan kami mendengar seorang petugas mengatakan George Floyd tidak ada lagi denyut nadinya, mungkin kita harus mengarahkannya ke sisinya, tetapi petugas Chauvin mengatakan 'tidak, kita akan menjaganya dalam posisi ini'," papar Crump.
Floyd dan Chauvin Saling Kenal
Pengacara Crump juga mengatakan Chauvin dan Floyd sudah saling kenal sebelum peristiwa itu. Dia mengatakan keluarga Floyd diberitahu oleh pemilik sebuah klub bahwa Derek Chauvin adalah seorang perwira polisi yang tidak lagi bertugas. Sebab George Floyd adalah seorang penjaga keamanan di sana. Sehingga mereka harus bekerja tumpang tindih.
Belakangan George Floyd terkena dampak dari pandemi Covid-19 seperti jutaan pengangguran di AS lainnya. Dia tak bekerja lagi karena ganasnya wabah Covid-19.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Hc8czC8tFJQ
https://www.youtube.com/watch?v=nN4tGnIJgOY
https://www.youtube.com/watch?v=LhspcedJex8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022