
Ilustrasi cadar dilarang dipakai di Denmark
JawaPos.com - Denmark memutuskan melarang penggunaan cadar di tempat-tempat publik bagi perempuan. Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda.
Denda yang dikenakan bagi pelanggarnya sebanyak USD 156. Aturan ini berlaku dengan ketat.
Seperti dilansir Anadolu, Rabu, (1/8), larangan pemakaian cadar sudah disahkan oleh Parlemen Denmark. Anggota parlemen banyak setuju dengan larangan pemakaian cadar tersebut.
Hanya sekitar 30 anggota yang menolak larangan tersebut. Mayoritas sepakat dengan larangan penggunaan cadar tersebut.
Walaupun sebagian publik ada yang menilai kalau larangan penggunaan cadar merupakan sikap yang diskriminatif. Namun sesungguhnya sejumlah negara di Eropa lainnya juga sudah memiliki aturan larangan penggunaan cadar mapun burka sebab mereka menilai itu berlebihan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Copenhagen, hanya 150-200 wanita yang mengenakan cadar di Denmark. Sebenarnya penggunanya tidak banyak. Namun pemerintah memutuskan untuk melarang penggunaannya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
