
Seseorang diselidiki polisi karena menyiksa hamster. (Pixabay)
JawaPos.com - Polisi Korea Selatan telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan hewan yang melibatkan hewan kecil seperti hamster.
Dilansir dari Korea Herald, seperti yang dilaporkan media lokal pada hari Senin (29/12), penyelidikan ini menyusul unggahan daring selama berbulan-bulan yang mendokumentasikan penyiksaan tersebut.
Kepolisian Seoul Seongdong mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan kriminal pada tanggal 9 Desember dari Animal Freedom Solidarity, sebuah kelompok masyarakat sipil.
Animal Freedom Solidarity menuduh tersangka, melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan. Polisi diketahui telah menyelesaikan wawancara dengan pelapor, dan berencana untuk memverifikasi fakta-fakta tersebut.
Tersangka dituduh melakukan penganiayaan terhadap berbagai hewan kecil, termasuk hamster, marmut, tupai kerdil, dan gerbil mongolia, antara bulan Maret hingga Desember.
Menurut pengaduan tersebut, tersangka dengan sengaja memelihara hewan-hewan yang sangat teritorial seperti hamster bersama-sama dalam kandang yang sempit.
Di sisi lain, tersangka menyadari bahwa kondisi seperti itu dapat menyebabkan serangan, cedera, atau kematian akibat perilaku kanibalisme antara hamster.
Polisi mengatakan, bahwa ketika hewan-hewan tersebut menunjukkan perilaku abnormal akibat stres, tersangka menjentikkan kepala mereka hingga kehilangan kesadaran, dengan dalih memodifikasi hewan-hewan tersebut.
Tersangka juga diduga memandikan hewan yang seharusnya tidak terkena air, yang merupakan bentuk penganiayaan langsung lainnya.
Foto dan video yang menunjukkan hewan yang terluka atau pingsan diunggah ke komunitas daring, termasuk Naver cafe, dan disiarkan langsung di media sosial.
Menanggapi kritik dari pengguna yang mendesak perawatan yang layak, tersangka dilaporkan menulis komentar seperti, "Saya sudah mengirim hamster kerdil ke alam baka," dan mengunggah gambar sisa-sisa hewan di dalam kantong sampah berlabel 'kuburan'.
Tersangka juga diduga membuat pernyataan yang bernada kekerasan, termasuk pernyataan tentang membunuh seekor kelinci percobaan untuk dimakan sebagai lauk, dan menggunakan bahasa kasar secara daring.
Dikutip dari Korea Herald, setelah pelaku mengngkap hal tersebut, kemarahan publik semakin meluas.
Pada tanggal 24 Desember, sekitar 2.000 orang telah menyerahkan petisi kepada polisi yang menyerukan hukuman berat.
Berdasarkan hukum di Korea Selatan, membunuh hewan melalui penganiayaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp351 juta. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
