Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Desember 2025 | 15.44 WIB

Tuduhan Penganiayaan Hamster Memicu Penyelidikan Polisi Korea Selatan

Seseorang diselidiki polisi karena menyiksa hamster. (Pixabay) - Image

Seseorang diselidiki polisi karena menyiksa hamster. (Pixabay)

JawaPos.com - Polisi Korea Selatan telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan hewan yang melibatkan hewan kecil seperti hamster.

Dilansir dari Korea Herald, seperti yang dilaporkan media lokal pada hari Senin (29/12), penyelidikan ini menyusul unggahan daring selama berbulan-bulan yang mendokumentasikan penyiksaan tersebut.

Kepolisian Seoul Seongdong mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan kriminal pada tanggal 9 Desember dari Animal Freedom Solidarity, sebuah kelompok masyarakat sipil.

Animal Freedom Solidarity menuduh tersangka, melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan. Polisi diketahui telah menyelesaikan wawancara dengan pelapor, dan berencana untuk memverifikasi fakta-fakta tersebut.

Tersangka dituduh melakukan penganiayaan terhadap berbagai hewan kecil, termasuk hamster, marmut, tupai kerdil, dan gerbil mongolia, antara bulan Maret hingga Desember.

Menurut pengaduan tersebut, tersangka dengan sengaja memelihara hewan-hewan yang sangat teritorial seperti hamster bersama-sama dalam kandang yang sempit.

Di sisi lain, tersangka menyadari bahwa kondisi seperti itu dapat menyebabkan serangan, cedera, atau kematian akibat perilaku kanibalisme antara hamster.

Polisi mengatakan, bahwa ketika hewan-hewan tersebut menunjukkan perilaku abnormal akibat stres, tersangka menjentikkan kepala mereka hingga kehilangan kesadaran, dengan dalih memodifikasi hewan-hewan tersebut.

Tersangka juga diduga memandikan hewan yang seharusnya tidak terkena air, yang merupakan bentuk penganiayaan langsung lainnya.

Foto dan video yang menunjukkan hewan yang terluka atau pingsan diunggah ke komunitas daring, termasuk Naver cafe, dan disiarkan langsung di media sosial.

Menanggapi kritik dari pengguna yang mendesak perawatan yang layak, tersangka dilaporkan menulis komentar seperti, "Saya sudah mengirim hamster kerdil ke alam baka," dan mengunggah gambar sisa-sisa hewan di dalam kantong sampah berlabel 'kuburan'.

Tersangka juga diduga membuat pernyataan yang bernada kekerasan, termasuk pernyataan tentang membunuh seekor kelinci percobaan untuk dimakan sebagai lauk, dan menggunakan bahasa kasar secara daring.

Dikutip dari Korea Herald, setelah pelaku mengngkap hal tersebut, kemarahan publik semakin meluas.

Pada tanggal 24 Desember, sekitar 2.000 orang telah menyerahkan petisi kepada polisi yang menyerukan hukuman berat.

Berdasarkan hukum di Korea Selatan, membunuh hewan melalui penganiayaan dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp351 juta. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore