
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Blora menetapkan pria berinisial PJ, 60, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing). Persitiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono,” kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto seperti dilansir dari Antara di Blora.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati.
”Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini pukul 11.00 WIB,” ujar Wawan Andi Susanto.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan PJ sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yakni satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada JPU Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penetapan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) Hening Yulia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Blora dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya para pecinta hewan.
”Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Hening.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga tahap persidangan. Sehingga menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
