
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kepolisian Resor Blora menetapkan pria berinisial PJ, 60, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing). Persitiwa itu terjadi di Lapangan Kridosono.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kucing pada Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono,” kata Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto seperti dilansir dari Antara di Blora.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati.
”Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini pukul 11.00 WIB,” ujar Wawan Andi Susanto.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan PJ sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, yakni satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada JPU Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penetapan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) Hening Yulia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Blora dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya para pecinta hewan.
”Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Hening.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga tahap persidangan. Sehingga menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
