Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 November 2025 | 15.39 WIB

Gelombang Dukungan Dunia pada 25 November untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Freepik) - Image

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Freepik)

JawaPos.com - Tanggal 25 November kembali menjadi pengingat penting bagi komunitas internasional mengenai urgensi perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

PBB menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi hambatan besar bagi upaya mewujudkan kesetaraan gender. Hal ini dijelaskan dalam dokumen resmi Majelis Umum PBB, sebagaimana dilansir dari Resolusi PBB A/RES/78/288, yang menyebutkan bahwa kekerasan berbasis gender tetap terus berlangsung dan mempengaruhi jutaan perempuan di seluruh dunia.

Peringatan ini juga menjadi kesempatan bagi komunitas global untuk menilai kembali kemajuan yang telah dicapai dan tantangan yang masih tersisa. Menurut pernyataan International Development Law Organization (IDLO), yang dikutip dari laman resminya, sebagian besar perempuan di dunia masih menghadapi risiko kekerasan fisik maupun seksual.

Organisasi tersebut menyoroti bahwa meskipun banyak negara telah memperkenalkan undang-undang perlindungan perempuan, penerapan hukum dan akses keadilan bagi penyintas masih jauh dari memadai. Kondisi ini, menurut IDLO, semakin diperburuk oleh situasi konflik, bencana iklim, dan krisis sosial yang meningkatkan kerentanan perempuan.

Poster kampanye #NoExcuse dari UN Women untuk menyerukan penghentian kekerasan terhadap perempuan. (UN Women)

Dari sisi informasi publik, UNESCO menekankan peran penting media dan komunikasi dalam mengubah cara masyarakat memandang kekerasan berbasis gender. Dilansir dari situs UNESCO, lembaga ini mendorong media untuk lebih berhati-hati dan beretika dalam memberitakan kekerasan terhadap perempuan agar tidak memperkuat stigma atau bias.

UNESCO juga mengingatkan bahwa kampanye tahunan “16 Days of Activism” yang dimulai setiap 25 November menjadi momentum penting untuk memperluas edukasi dan membangun solidaritas global.

Penetapan tanggal 25 November sebagai hari internasional untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan pertama kali ditetapkan melalui resolusi Majelis Umum PBB tahun 1999. Arsip resolusi tersebut, sebagaimana disampaikan dalam United Nations Digital Library, menegaskan bahwa negara-negara anggota didorong untuk mengadakan kegiatan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat langkah pencegahan di tingkat nasional.

Dilansir dari UN.org juga menunjukkan bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin beragam. Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru seperti pelecehan digital, penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga serangan siber yang menyasar perempuan. PBB menilai bahwa penguatan kebijakan digital serta peningkatan literasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan berbasis teknologi.

Dalam peringatan tahun ini, berbagai lembaga internasional menyerukan kerja sama yang lebih kokoh dalam memperkuat sistem perlindungan, reformasi hukum, serta pemberdayaan perempuan sebagai pemegang hak. IDLO menegaskan bahwa upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tugas negara, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat sipil, sektor media, dan komunitas global. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore