Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 September 2025 | 02.10 WIB

"Turki Mati," Pemerintah Blokir Media Sosial dan WhatsApp di Tengah Rencana Demonstrasi

Ilustrasi Hagia Sophia di Istanbul, Turki, dipotret malam hari dari Selat Bosporus. (Dinarsa Kurniawan/JawaPos.com)

JawaPos.com - ​Pengguna internet di Turki mengalami gangguan besar dalam mengakses berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan. Gangguan ini terjadi menyusul adanya pembatasan yang diberlakukan pemerintah terhadap protes di enam distrik di Istanbul, di mana para pendukung oposisi berencana untuk berdemonstrasi.

​Pembatasan yang meluas ini memengaruhi layanan populer seperti Instagram, WhatsApp, YouTube, X, TikTok, Facebook, Telegram, dan Signal. 

Organisasi pemantau sensor internet global, NetBlocks, mengonfirmasi gangguan ini. Insiden dimulai setelah otoritas Istanbul melarang demonstrasi selama empat hari yang rencananya akan dimulai pada 7 September.

​Pembatasan media sosial tersebut terjadi setelah pengadilan memutuskan untuk memberhentikan pimpinan oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) di Istanbul dan menunjuk wali amanat sebagai penggantinya. Sebagai respons, CHP-pun menyerukan demonstrasi.

​"Metrik langsung menunjukkan platform daring termasuk X, YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, WhatsApp telah dibatasi di Turki di berbagai jaringan; insiden ini terjadi ketika partai oposisi utama CHP menyerukan demonstrasi setelah polisi memblokade markasnya di Istanbul," konfirmasi NetBlocks pada platform pemantauannya seperti dilansir dari Turkiye Today.

​Undang-undang "disinformasi" Turki yang disahkan pada Oktober 2022 memang memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk membatasi bandwidth pada platform media sosial.

Sementara itu, ​Direktur riset di NetBlocks, Isik Mater, menyatakan bahwa pemblokiran ini masih berlangsung dan berfokus di Istanbul. 

"Tidak ada perbaikan saat ini. WhatsApp, Twitter/X, Facebook, Instagram, YouTube, Telegram, dan TikTok masih diblokir. Pemblokiran ini khususnya terjadi di Istanbul. Pemblokiran seperti ini terakhir kali terjadi saat penangkapan (mantan Wali Kota Istanbul) Ekrem Imamoglu," ujarnya.

​Dalam upaya menghindari pembatasan ini, banyak warga Turki beralih menggunakan jaringan privat virtual (VPN). Teknologi ini menciptakan koneksi aman yang merutekan lalu lintas internet pengguna melalui server di negara lain, memungkinkan mereka untuk mengakses konten yang diblokir. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore