Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 01.39 WIB

Bakal Tambah Mahal! Malaysia Kenakan Pajak 6% Bagi Warga Asing yang Berobat di RS Swasta

Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Mulai 1 Juli 2025, warga negara asing yang ingin berobat di rumah sakit swasta Malaysia harus siap merogoh kocek lebih dalam, termasuk warga Indonesia. Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan pajak layanan sebesar 6% khusus untuk layanan kesehatan yang dinikmati pasien non-Malaysia.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak pendapatan negara sekaligus memperluas basis pajak, sesuai dengan rencana Anggaran 2025 yang telah diumumkan sebelumnya.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/6) lalu, Kementerian Keuangan Malaysia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi untuk memperkuat posisi fiskal negara seperti dilaporkan The Star.

Pajak tambahan ini tidak hanya menyasar layanan kesehatan, tapi juga memperluas cakupan Pajak Penjualan dan Layanan (SST) ke sektor lain seperti penyewaan, jasa konstruksi, layanan keuangan, pendidikan, hingga kecantikan.

Khusus untuk sektor kesehatan, pajak layanan 6% ini akan dikenakan pada berbagai jenis fasilitas kesehatan swasta yang berada di bawah lingkup Undang-Undang Fasilitas dan Layanan Kesehatan Swasta 1998. Termasuk di dalamnya praktik pengobatan tradisional dan komplementer swasta serta layanan kesehatan penunjang lainnya.

Dengan kebijakan baru ini, setiap penyedia layanan kesehatan swasta wajib mendaftar ke otoritas pajak bila total nilai layanan kena pajak mereka mencapai RM1,5 juta dalam jangka waktu 12 bulan.

Namun kabar baiknya, warga negara Malaysia tidak perlu khawatir karena mereka dikecualikan dari kewajiban membayar pajak layanan ini. Jadi, jika pasien adalah WN Malaysia yang berobat di rumah sakit swasta atau memanfaatkan layanan kesehatan tradisional, mereka tetap bebas pajak.

Pemerintah Malaysia juga memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan universitas negeri tidak akan dikenakan pajak ini. Kebijakan ini memang secara khusus ditujukan bagi pasien asing yang selama ini banyak memanfaatkan layanan medis di Malaysia.

Perluasan pajak layanan ini juga dilakukan di sejumlah sektor lain. Untuk contoh, jasa penyewaan dan leasing akan dikenakan pajak 8%, jasa konstruksi sebesar 6% khusus untuk proyek infrastruktur, komersial, dan industri, sedangkan jasa keuangan juga akan dikenai pajak 8% yang dihitung dari fee atau komisi.

Pajak layanan sebesar 6% juga akan berlaku untuk layanan pendidikan swasta, termasuk prasekolah, sekolah dasar, menengah, hingga lembaga bahasa, terutama bila layanan tersebut diberikan kepada warga non-Malaysia.

Kebijakan fiskal ini sejatinya sudah dipersiapkan sejak lama. Pemerintah Malaysia menilai perluasan cakupan pajak adalah upaya untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa terlalu membebani rakyatnya sendiri.

Sejumlah insentif juga tetap diberikan, seperti pembebasan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah RM500 ribu setahun, serta fasilitas pengecualian pajak berganda untuk transaksi antar bisnis (B2B).

Dengan diberlakukannya pajak layanan untuk warga asing yang berobat di Malaysia, biaya pengobatan di negeri jiran itu tentu akan makin mahal bagi pasien internasional. Meski begitu, pemerintah Malaysia optimistis kebijakan ini tidak akan mengurangi minat warga asing datang untuk medical tourism, mengingat kualitas layanan kesehatan swasta di Malaysia selama ini memang terkenal kompetitif di kawasan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore