Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 18.51 WIB

Fotografer di Korea Selatan Dihukum karena Cium Pipi Bocah 6 Tahun saat Sesi Foto di Taman Kanak-Kanak

Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara (Dok. Korea Times)

JawaPos.com - Seorang fotografer berusia 43 tahun di Korea Selatan
dijatuhi hukuman atas tindakan tidak senonoh berupa mencium pipi seorang anak perempuan berusia enam tahun.

Insiden ini terjadi selama sesi foto kelulusan taman kanak-kanak, dan pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan paksa meskipun tidak ada niat yang menjurus ke arah seksual.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Korea pada Selasa (13/5), Pengadilan Distrik Jeonju menjatuhkan hukuman kepada pria tersebut.

Dikutip dari Korea Times, pria yang diidentifikasi sebagai A menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun.

 
Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam program penanganan kekerasan seksual.
 
Pengadilan memutuskannya bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
 
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 November 2023 di auditorium pusat penitipan anak di Jeonju, provinsi Jeolla Utara. 
 
Saat memotret wisuda anak-anak, A menyentuh perut dan punggung seorang anak perempuan yang diidentifikasi sebagai B agar dia tersenyum.
 
Ketika B terus duduk di lantai, A mendekatinya dari belakang, memegang wajahnya dengan kedua tangan, dan mencium pipinya.
 
Anak itu segera melaporkan kejadian kepada orang tua dan gurunya. Orang tuanya mengajukan laporan polisi dan menerima bantuan hukum, dari pembela umum yang berafiliasi dengan Korea Legal Aid Corporation.
 
Fotografer kemudian mengajukan permohonan agar kasusnya diputus oleh pengadilan juri. Namun, pengacara korban mengajukan keberatan atas permintaan itu karena pertimbangan kondisi psikologis B. Akhirnya, pengadilan mengabulkan permintaan dari pihak pengacara korban.
 
"Kejadian itu terjadi saat mencoba menghibur B, yang tidak tersenyum," kata sang fotografer dan membantah adanya niat kriminal.
 
"Mempertimbangkan pernyataan korban bahwa dia merasa 'sangat, sangat buruk dan tidak nyaman'." 
 
"Dia mengatakan ingin polisi membantunya, bersama dengan kesaksian dari guru penitipan anak, korban tampaknya telah mengalami ketidaknyamanan seksual dan trauma psikologis yang signifikan," ungkap pengadilan.
 
"Kasus ini menegaskan, bahwa meskipun kontak fisik dengan anak kecil tidak dimaksudkan untuk kepuasan seksual, namun kekerasan seksual tetap dapat terjadi jika korban secara objektif mengalami rasa malu atau penolakan seksual," jelas Won Myung-an, selaku pengacara B.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore