Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara (Dok. Korea Times)
JawaPos.com - Seorang fotografer berusia 43 tahun di Korea Selatan
dijatuhi hukuman atas tindakan tidak senonoh berupa mencium pipi seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Insiden ini terjadi selama sesi foto kelulusan taman kanak-kanak, dan pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan paksa meskipun tidak ada niat yang menjurus ke arah seksual.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum Korea pada Selasa (13/5), Pengadilan Distrik Jeonju menjatuhkan hukuman kepada pria tersebut.
Dikutip dari Korea Times, pria yang diidentifikasi sebagai A menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
