Pengadilan Distrik Jeonju di Provinsi Jeolla Utara (Dok. Korea Times)
JawaPos.com - Seorang fotografer berusia 43 tahun di Korea Selatan
dijatuhi hukuman atas tindakan tidak senonoh berupa mencium pipi seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Insiden ini terjadi selama sesi foto kelulusan taman kanak-kanak, dan pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan paksa meskipun tidak ada niat yang menjurus ke arah seksual.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum Korea pada Selasa (13/5), Pengadilan Distrik Jeonju menjatuhkan hukuman kepada pria tersebut.
Dikutip dari Korea Times, pria yang diidentifikasi sebagai A menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama tiga tahun.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
