Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Oktober 2024 | 14.52 WIB

Lazzarini Kutuk Israel yang Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi

Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Senin (21/10/2024) mendesak otoritas Israel agar mengizinkan timnya masuk ke Gaza Utara untuk melaksanakan misi penyelamatan. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini mengutuk keputusan Israel pada Senin (28/10) yang melarang badan itu beroperasi di negaranya, menyebut pengesahan UU tersebut 'belum pernah terjadi sebelumnya dan memperingatkan dampak parah bagi warga Gaza, dikutip dari ANTARA.

"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Lazzarini di X.

Keputusan Israel itu adalah kampanye tanpa henti yang mendiskreditkan UNRWA dan meragukan perannya dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi pengungsi Palestina,” imbuhnya, seraya mengatakan undang-undang tersebut akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi neraka lebih dari setahun.

Baca Juga: Garis Tangan Raja Bondo, 5 Weton Ditakdirkan Memiliki Kunci Membuka Pintu Rezeki Paling Besar

Lazzarini menunjukkan kekhawatiran bahwa larangan tersebut akan merampas hak lebih dari 650.000 anak-anak Palestina di Gaza untuk mendapat pendidikan, mengancam seluruh generasi. Dia menyebut pengesahan Knesset atas UU tersebut sebagai "hukuman kolektif", menekankan bahwa UU itu hanya akan meningkatkan tantangan yang sudah dihadapi Palestina.

"Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak menghilangkan status pengungsi warga Palestina," kata Lazzarini, mencatat bahwa status ini dilindungi berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB yang terpisah sampai “solusi yang adil dan abadi” dicapai bagi Palestina.

Baca Juga: Mengintip Kegiatan Seru di Pameran Motor Imos 2024, Ada Mini GP dan Dyno Contest, Jadi Nggak Cuman Jualan

Ia juga menekankan dampak yang lebih luas dari larangan tersebut, dan memperingatkan bahwa jika UU tersebut tidak ditentang, maka UU itu dapat “melemahkan mekanisme multilateral bersama yang dibangun setelah Perang Dunia 2.”

Sebelumnya, Knesset Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara itu, yang dapat memengaruhi pekerjaannya di Gaza.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore