Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 19.50 WIB

Berikut 6 Poin Tindakan Sementara yang Diputuskan ICJ dalam Tuntutan Afrika Selatan Kepada Israel

Afrika Selatan di Mahkama Internasional. (ICJ) - Image

Afrika Selatan di Mahkama Internasional. (ICJ)

JawaPos.com – International Court of Justice atau ICJ pada Jumat (26/1) Pukul 12.00 Den Haag, Belanda telah mengumumkan Tindakan sementara yang diambil dalam menangani kasus Genosida Afrika Selatan yang dilayangkan kepada Israel.

Tindakan sementara ini diambil usai dilaksanakan pembacaan pengajuan secara lisan antara Afrika Selatan dan Israel yang masing-masing dilaksanakan pada 11 dan 12 Januari 2024.  

Dikutip melalui laman ICJ, bahwa Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan.

Adapun 6 tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel sebagai berikut :

  1. Pengadilan mendesak Israel mengambil semua Tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah Genosida terhadap Palestina
  2. Pengadilan memerintahkan untuk Israel harus memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan Tindakan genosida apapun
  3. Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap warga Palestina
  4. Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza yang terkepung
  5. Pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharan bukti terkait tuduhan Genosida
  6. Pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah

Baca Juga: ICJ Kabulkan Beberapa Tuntutan Afrika Selatan, Beberapa Tuntutan Penting Sebagian Belum Diputuskan

Selain itu, ICJ juga menegaskan kepada semua pihak mengenai kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional dan menyerukan untuk pembebasan sandera.

Sementara itu, dalam Keputusan itu sendiri tidak adanya perintah seruan untuk melakukan gencatan senjata, dikutip melalui Al Jazeera Naledi Pandor selaku Menteri hubungan internasional Afrika Selatan memberikan tanggapan seusai pembacaan Putusan ICJ di Den Haag Belanda, ia mengatakan bahwa “bagaimana menyediakan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?.”

“Jika anda membaca perintahnya, dengan implikasi gencatan senjata harus terjadi,” Tambah Pandor.

Sementara itu ketika ditanya wartawan apakah ia kecewa dalam perintah keputusan tidak adanya seruan gencatan senjata, lebih lanjut Pandor mengatakan ia tidak kecewa tetapi mengakui bahwa dia ingin kata “penghentian” disertakan.

“Harapan saya adalah bahwa kita mulai bergerak menuju proses dimana secara substantif Solusi dua negara sedang dibahas,” ujar Pandor

Anggota dewan kota Ramallah Lubna Farhat yang juga memberikan tanggapanya mengakui kekecewaanya atas Keputusan ICJ karena tak adanya penyebutan gencatan senjata “kami sangat berterimakasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, tetapi apa yang diinginkan orang-orang Palestina adalah gencatan senjata segera.”

Lebih lanjut Farhat mengungkapkan bahwa pengadilan di akhir tidak menyerukan penghentian operasi militer Israel untuk bantuan kemanusiaan yang diizinkan masuk ke Gaza, menurutnya Keputusan tersebut dapat meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki dan dapat meningkatkan impunitas serangan.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore