
Afrika Selatan di Mahkama Internasional. (ICJ)
JawaPos.com – International Court of Justice atau ICJ pada Jumat (26/1) Pukul 12.00 Den Haag, Belanda telah mengumumkan Tindakan sementara yang diambil dalam menangani kasus Genosida Afrika Selatan yang dilayangkan kepada Israel.
Tindakan sementara ini diambil usai dilaksanakan pembacaan pengajuan secara lisan antara Afrika Selatan dan Israel yang masing-masing dilaksanakan pada 11 dan 12 Januari 2024.
Dikutip melalui laman ICJ, bahwa Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan.
Adapun 6 tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel sebagai berikut :
Baca Juga: ICJ Kabulkan Beberapa Tuntutan Afrika Selatan, Beberapa Tuntutan Penting Sebagian Belum Diputuskan
Selain itu, ICJ juga menegaskan kepada semua pihak mengenai kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional dan menyerukan untuk pembebasan sandera.
Sementara itu, dalam Keputusan itu sendiri tidak adanya perintah seruan untuk melakukan gencatan senjata, dikutip melalui Al Jazeera Naledi Pandor selaku Menteri hubungan internasional Afrika Selatan memberikan tanggapan seusai pembacaan Putusan ICJ di Den Haag Belanda, ia mengatakan bahwa “bagaimana menyediakan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?.”
“Jika anda membaca perintahnya, dengan implikasi gencatan senjata harus terjadi,” Tambah Pandor.
Sementara itu ketika ditanya wartawan apakah ia kecewa dalam perintah keputusan tidak adanya seruan gencatan senjata, lebih lanjut Pandor mengatakan ia tidak kecewa tetapi mengakui bahwa dia ingin kata “penghentian” disertakan.
“Harapan saya adalah bahwa kita mulai bergerak menuju proses dimana secara substantif Solusi dua negara sedang dibahas,” ujar Pandor
Anggota dewan kota Ramallah Lubna Farhat yang juga memberikan tanggapanya mengakui kekecewaanya atas Keputusan ICJ karena tak adanya penyebutan gencatan senjata “kami sangat berterimakasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, tetapi apa yang diinginkan orang-orang Palestina adalah gencatan senjata segera.”
Lebih lanjut Farhat mengungkapkan bahwa pengadilan di akhir tidak menyerukan penghentian operasi militer Israel untuk bantuan kemanusiaan yang diizinkan masuk ke Gaza, menurutnya Keputusan tersebut dapat meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki dan dapat meningkatkan impunitas serangan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
