Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2023 | 01.16 WIB

Vape Dianggap Ilegal di Singapura, Wisatawan akan Didenda 23,5 Juta Jika Ketahuan

Ilustrasi: Vape, alternatif pengganti rokok yang diyakini lebih sehat dibandingkan tembakau konvensional. (Infinite Recovery)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) merilis pernyataan resmi tentang larangan vaping pada tanggal 19 Desember 2023.

Vaping adalah alat yang dibuat menyerupai rokok, tetapi berfungsi mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh penggunanya. Dengan kata lain, vaping adalah bentuk rokok modern atau rokok elektrik.

Namun, ketimbang rokok konvensional, rokok elektrik ternyata justru lebih memberikan dampak buruk bagi tubuh. Karenanya, Singapura melayangkan larangan untuk mengonsumsinya dan dianggap barang ilegal.

Bahkan, larangan ini tidak hanya berlaku bagi warga Singapura saja, tetapi juga para wisatawan yang akan berkunjung ke sana.

"Para wisatawan yang memiliki e-vaporiser akan diperiksa di Jalur Merah di pos pemeriksaan. Petugas akan mengambil dan membuang e-vaporiser di tempat pembuangan sampah," bunyi pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Singapura di laman resminya.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Kesehatan Singapura juga tidak menoleransi siapapun yang kedapatan mengonsumsi rokok elektrik.

"Siapapun yang kedapatan membawa alat penguap elektronik dan tidak melaporkan kepada petugas akan didenda berdasarkan undang-undang," tulis Kementerian Kesehatan Singapura.

Pelarangan rokok elektrik di Singapura diatur dalam Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).

Bagi siapapun yang memiliki, menggunakan, dan membeli vaping akan dikenakan denda sebesar SGD2.000 (sekitar 23,5 juta rupiah).

Sedangkan, mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan produk vaping akan dikenakan denda sebesar SGD10.000 (sekitar 117 juta rupiah) hingga SGD20.000 (sekitar 234 juta rupiah). Atau bisa mendekam di penjara selama 6-12 bulan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore