
Viral video memperlihatkan seorang pria yang bergelantungan di kereta saat mulai berangkat di Korea Selatan.
JawaPos.com - Viral video memperlihatkan seorang pria yang bergelantungan di kereta saat mulai berangkat di Korea Selatan. KTX atau Korea Train eXpress merupakan kereta berkecepatan tinggi di Korea Selatan dengan rute Seoul ke Busan.
Dalam video tersebut, seorang pria berkewarganegaraan asing bergelantungan di antara dua gerbong, di bagian luar kereta cepat yang baru saja mulai bergerak. Video tersebut dilaporkan direkam sebelum pukul 16.00 pada Jumat pekan lalu waktu setempat di Stasiun Gwangmyeong, Provinsi Gyeonggi. Kereta tersebut rencananya akan berangkat menuju Mokpo.
Seorang petugas stasiun berlari di samping pria itu, dan berteriak, "Turun! Turun!" dalam bahasa Korea. Akan tetapi, pria itu terus bergelantungan di kereta dengan satu tangan, mengangkat tangan yang lain seperti kebingungan atau frustrasi, sampai kereta berhenti.
"Anda melihat saya membuka pintu! Mengapa Anda tidak menghentikannya?" teriak pria itu kepada petugas dalam bahasa Inggris.
Dalam penjelasannya mengacu pada pintu kereta yang sudah tertutup, namun petugas tidak mencoba membiarkan pria tersebut untuk naik kereta yang akan berangkat.
"Saya punya tiket!" kata pria tersebut yang masih berpegangan pada bagian luar kereta.
"Biarkan saya naik kereta, saya punya tiket! Tolong buka pintunya," jelas pria tersebut sekali lagi dalam bahasa Inggris.
Saat pria itu melangkah ke peron dan mulai berjalan pergi, seorang petugas berlari mengejarnya dan terdengar berkata dalam bahasa Korea. "Saya mengumumkan beberapa kali bahwa pintu-pintu akan ditutup, dan meminta penumpang untuk segera naik ke kereta," tegasnya.
Pria itu mengangkat kedua tangannya lagi dengan ekspresi kebingungan atau frustrasi. Insiden ini menyebabkan penundaan jadwal keberangkatan KTX untuk sementara.
Undang-Undang Keselamatan Kereta Api Korea Selatan menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan yang dapat menghalangi pengoperasian kereta api tanpa alasan yang jelas. Dikutip dari Korea Herald, pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dihukum dengan denda hingga 5 juta won atau jika di rupiahkan sekitar Rp 59 juta.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
