Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 16.25 WIB

Viral Seorang Pria Asing Bergelantungan di Kereta Cepat Korea Selatan, Mengaku Punya Tiket dan Tak Dibukakan Pintu

Viral video memperlihatkan seorang pria yang bergelantungan di kereta saat mulai berangkat di Korea Selatan. - Image

Viral video memperlihatkan seorang pria yang bergelantungan di kereta saat mulai berangkat di Korea Selatan.

JawaPos.com - Viral video memperlihatkan seorang pria yang bergelantungan di kereta saat mulai berangkat di Korea Selatan. KTX atau Korea Train eXpress merupakan kereta berkecepatan tinggi di Korea Selatan dengan rute Seoul ke Busan.

Dalam video tersebut, seorang pria berkewarganegaraan asing bergelantungan di antara dua gerbong, di bagian luar kereta cepat yang baru saja mulai bergerak. Video tersebut dilaporkan direkam sebelum pukul 16.00 pada Jumat pekan lalu waktu setempat di Stasiun Gwangmyeong, Provinsi Gyeonggi. Kereta tersebut rencananya akan berangkat menuju Mokpo.

Seorang petugas stasiun berlari di samping pria itu, dan berteriak, "Turun! Turun!" dalam bahasa Korea. Akan tetapi, pria itu terus bergelantungan di kereta dengan satu tangan, mengangkat tangan yang lain seperti kebingungan atau frustrasi, sampai kereta berhenti.

"Anda melihat saya membuka pintu! Mengapa Anda tidak menghentikannya?" teriak pria itu kepada petugas dalam bahasa Inggris.

Dalam penjelasannya mengacu pada pintu kereta yang sudah tertutup, namun petugas tidak mencoba membiarkan pria tersebut untuk naik kereta yang akan berangkat.

"Saya punya tiket!" kata pria tersebut yang masih berpegangan pada bagian luar kereta.

"Biarkan saya naik kereta, saya punya tiket! Tolong buka pintunya," jelas pria tersebut sekali lagi dalam bahasa Inggris.

Saat pria itu melangkah ke peron dan mulai berjalan pergi, seorang petugas berlari mengejarnya dan terdengar berkata dalam bahasa Korea. "Saya mengumumkan beberapa kali bahwa pintu-pintu akan ditutup, dan meminta penumpang untuk segera naik ke kereta," tegasnya.

Pria itu mengangkat kedua tangannya lagi dengan ekspresi kebingungan atau frustrasi. Insiden ini menyebabkan penundaan jadwal keberangkatan KTX untuk sementara.

Undang-Undang Keselamatan Kereta Api Korea Selatan menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan yang dapat menghalangi pengoperasian kereta api tanpa alasan yang jelas. Dikutip dari Korea Herald, pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dihukum dengan denda hingga 5 juta won atau jika di rupiahkan sekitar Rp 59 juta.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore