Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 01.00 WIB

Sempat Terhenti Karena Perang, Sidang Kasus Dugaan Korupsi PM Israel Netanyahu Akan Kembali Dilanjutkan

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu. - Image

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu.

Jawapos.com – Pengadilan di Yerusalem akan mulai sidang kembali terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Sidang akan difokuskan pada agenda mendengarkan kasus  beberapa tuduhan korupsi terhadap Netanyahu, pada hari Senin, menurut laporan di media Israel.

PM terlama Israel tersebut sebelumnya telah didakwa melakukan penipuan, penyuapan, dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus yang diajukan pada tahun 2019, yang dikenal sebagai Kasus 1000, 2000, dan 4000.

Dalam Kasus 1000, perdana menteri, bersama istrinya Sara, dituduh menerima hadiah, termasuk sampanye dan cerutu, dari produser terkemuka Hollywood Arnon Milchan dan pengusaha miliarder Australia James Packer sebagai imbalan atas bantuan politik.

Pengadilan Yerusalem mengatakan, aksi suap dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda. Penipuan dan pelanggaran kepercayaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.

Persidangan ini dimulai pada bulan Mei 2020 dan telah berulang kali ditunda karena perselisihan pembelaan dan penuntutan serta pandemi COVID-19.

Sidang kembali ditunda setelah Israel terlibat dalam perang melawan Hamas sejak (7/10) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Netanyahu membantah melakukan kesalahan apa pun. Ia mengaku menjadi korban perburuan penyihir yang diatur secara politik oleh para pesaingnya dan media untuk memecatnya dari jabatannya.

PM 74 tahun tersebut berusaha menghindari sidang dakwaan terhadap dirinya dengan cara merombak sistem peradilan.

Kritikus mengatakan, perubahan yang diusulkan akan mempolitisasi peradilan dan membahayakan independensinya, mendorong korupsi dan merugikan perekonomian Israel.

Netanyahu membela, dorongan tersebut dan menolak protes tersebut, dengan menyatakan bahwa ia bertujuan untuk memulihkan keseimbangan yang tepat antara tiga cabang pemerintahan.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore