Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 November 2023 | 04.08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat Setujui Bantuan Senjata Senilai USD 14,3 Miliar untuk Israel

Ketua DPR Amerika Serikat, Mike Johnson.

JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru saja memutuskan untuk memberi Israel tambahan senjata senilai USD 14,3 miliar.

Hal tersebut memperdalam keterlibatan AS dalam serangan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Dilansir JawaPos.com dari USA Today, RUU Alokasi Tambahan Keamanan Israel tersebut disetujui oleh majelis dengan hasil pemungutan suara 226 berbanding 196.

Sebagian besar anggota Partai Republik menyetujui undang-undang tersebut dan sebagian besar anggota Partai Demokrat memberikan suara untuk menentang.

Dua anggota Partai Republik membelot dan memberikan suara menentang RUU tersebut, sementara dua belas anggota Partai Demokrat mendukungnya.

Penentuan tersebut memicu perselisihan legislatif besar pertama antara Ketua DPR Amerika Serikat, Mike Johnson, dengan Senat dan Gedung Putih.

Sementara dikutip dari Reuters, Sabtu (4/11), Presiden Amerika Serikat Joe Biden meminta Kongres meloloskan rancangan undang-undang pendanaan keamanan nasional yang tidak hanya untuk Israel.

Presiden Joe Biden meminta Kongres untuk menyetujui paket belanja darurat senilai USD 106 miliar yang lebih luas termasuk pendanaan untuk Israel, Taiwan, Ukraina, serta bantuan kemanusiaan.

Namun, RUU yang diusulkan Mike Johnson hanya mencakup bantuan pendanaan mandiri untuk israel, sehingga menuai reaksi keras dari Senat yang dikuasai Partai Demokrat dan Gedung Putih.

RUU tersebut menjadi tindakan legislatif besar pertama di bawah Ketua DPR baru dari Partai Republik, Mike Johnson.

RUU itu hanya akan menyediakan miliaran dolar untuk militer Israel, termasuk USD 4 miliar untuk pengadaan sistem pertahanan Iron Dome Israel dan David’s Sling untuk melawan ancaman roket jarak pendek, serta sejumlah transfer peralatan dari persediaan AS.

Israel telah menerima USD 3,8 miliar per tahun dalam bentuk bantuan militer Amerika Serikat berdasarkan rencana 10 tahun yang dimulai pada tahun 2016.

Untuk membayar bantuan Israel, RUU tersebut mencakup ketentuan penarikan kembali dana tambahan untuk Internal Revenue Service (IRS) yang awalnya dialokasikan dari Undang-Undang Pengurangan Inflasi.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore