
Menteri Kehakiman Han Dong Hoon berbicara dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Pemerintah Gwacheon di Gwacheon, pada hari Selasa./The Korea Herald via Newsis
JawaPos.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Selasa (24/10) mengumumkan rencana untuk mencabut hak narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak untuk memilih tempat tinggal setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Setelah pemberitahuan legislatif untuk mengumpulkan pendapat publik yang dimulai pada hari Kamis.
Kementerian Kehakiman akan mengajukan rancangan undang-undang baru, yang bertujuan untuk membatasi hak-hak sipil para terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam sebuah rapat Kabinet.
Pemerintah sedang berupaya untuk menetapkan di daerah-daerah tertentu, dimana mereka yang dijatuhi hukuman 10 tahun atau lebih atas pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka yang telah mengulangi kejahatan setidaknya tiga kali, atas permintaan dari jaksa, pengadilan akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pembatasan tersebut.
Kementerian mengatakan ada 325 pelanggar yang akan dikenakan pembatasan tersebut pada akhir tahun 2022.
Pemerintah sedang mengupayakan agar langkah-langkah tersebut berlaku secara efektif.
Kementerian juga berjanji, untuk mewajibkan pengebirian kimiawi bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Menteri Kehakiman Han Dong Hoon mengatakan pada hari Selasa (24/10), bahwa langkah tersebut dirancang untuk meredakan kekhawatiran publik yang muncul setiap kali predator seksual dibebaskan dari penjara.
Dikutip dari The Korea Herald, jika disetujui oleh Kabinet, RUU tersebut akan diajukan ke Majelis Nasional agar disahkan untuk menjadi sebuah undang-undang.
Pemerintah berharap RUU baru ini akan menjadi setara dengan "Hukum Jessica" di Korea, sebuah hukum di Florida yang menjatuhkan hukuman penjara paling sedikit 25 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Mengharuskan mereka yang dihukum untuk menggunakan alat pelacak elektronik setelah dibebaskan, serta melarang mereka untuk tinggal dalam jarak 610 meter dari sekolah dan taman.
Pengumuman ini muncul di tengah-tengah kegemparan publik yang terus berlanjut, mengenai tempat tinggal para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Ketika pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terkenal, Cho Doo Soon, dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Para tetangga marah atas kembalinya Cho. Karena penduduk sekitar diberi tahu oleh pemerintah, ketika seseorang yang dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak akan pindah ke komunitas mereka, akhirnya Cho dan istrinya terpaksa harus sering berpindah-pindah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
