Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14.28 WIB

Korea Selatan Memperkenalkan Rancangan Undang-Undang untuk Membendung Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Menteri Kehakiman Han Dong Hoon berbicara dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Pemerintah Gwacheon di Gwacheon, pada hari Selasa./The Korea Herald via Newsis - Image

Menteri Kehakiman Han Dong Hoon berbicara dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Pemerintah Gwacheon di Gwacheon, pada hari Selasa./The Korea Herald via Newsis

JawaPos.com - Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Selasa (24/10) mengumumkan rencana untuk mencabut hak narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak untuk memilih tempat tinggal setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Setelah pemberitahuan legislatif untuk mengumpulkan pendapat publik yang dimulai pada hari Kamis.

Kementerian Kehakiman akan mengajukan rancangan undang-undang baru, yang bertujuan untuk membatasi hak-hak sipil para terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam sebuah rapat Kabinet.

Pemerintah sedang berupaya untuk menetapkan di daerah-daerah tertentu, dimana mereka yang dijatuhi hukuman 10 tahun atau lebih atas pelecehan seksual terhadap anak.

Mereka yang telah mengulangi kejahatan setidaknya tiga kali, atas permintaan dari jaksa, pengadilan akan memiliki wewenang untuk memberlakukan pembatasan tersebut.

Kementerian mengatakan ada 325 pelanggar yang akan dikenakan pembatasan tersebut pada akhir tahun 2022.

Pemerintah sedang mengupayakan agar langkah-langkah tersebut berlaku secara efektif.

Kementerian juga berjanji, untuk mewajibkan pengebirian kimiawi bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Menteri Kehakiman Han Dong Hoon mengatakan pada hari Selasa (24/10), bahwa langkah tersebut dirancang untuk meredakan kekhawatiran publik yang muncul setiap kali predator seksual dibebaskan dari penjara.

Dikutip dari The Korea Herald, jika disetujui oleh Kabinet, RUU tersebut akan diajukan ke Majelis Nasional agar disahkan untuk menjadi sebuah undang-undang.

Pemerintah berharap RUU baru ini akan menjadi setara dengan "Hukum Jessica" di Korea, sebuah hukum di Florida yang menjatuhkan hukuman penjara paling sedikit 25 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Mengharuskan mereka yang dihukum untuk menggunakan alat pelacak elektronik setelah dibebaskan, serta melarang mereka untuk tinggal dalam jarak 610 meter dari sekolah dan taman.

Pengumuman ini muncul di tengah-tengah kegemparan publik yang terus berlanjut, mengenai tempat tinggal para pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Ketika pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terkenal, Cho Doo Soon, dibebaskan dari penjara pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara karena memperkosa seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Para tetangga marah atas kembalinya Cho. Karena penduduk sekitar diberi tahu oleh pemerintah, ketika seseorang yang dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak akan pindah ke komunitas mereka, akhirnya Cho dan istrinya terpaksa harus sering berpindah-pindah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore